Tribun Makassar
Luas PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan ke Pemkot Makassar
Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Fungsional Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Hirman menyampaikan, adapun PSU yang dimaksud ialah ruang terbuka hijau, jalan, PJU, hingga drainase dan utilitas.
Adapun komposisi luasan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kawasan perumahan seluas 0-25 hektare PSU yang disiapkan minimal 30 persen.
Kemudian untuk kawasan perumahan dengan luas 25-100 hektare harus menyiapkan PSU sebanyak 40 persen dari total lahan.
"Untuk kawasan perumahan dengan luasan 100 hektar lebih wajib menyiapkan 50 persen PSU," ucap Hirman dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Bagaimana Teknis Administrasi Penyerahan & Verifikasi Prasarana Umum Kawasan di Kota Makassar, Selasa (3/11/2024).
Untuk tahun 2024 sudah ada 47 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
Harapannya, hingga akhir tahun nanti Disperkim bisa mencapai target 60 perumahan yang menyerahkan PSU.
Apalagi pada 2023 lalu, Disperkim berhasil menertibkan 61 PSU dengan total nilai aset Rp 2 triliun lebih.
Capaian tersebut mengantarkan Pemkot Makassar mendapat penghargaan sebagai daerah paling tinggi angka penertiban aset PSUnya.
"Tahun lalu kita dapat penghargaan dari KPK RI sebagai OPD paling banyak menertibkan PSU di Indonesia," ungkapnya.
Hirman mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melakukan pengajuan atau permohonan penyerahan PSU.
Hal tersebut dilakukan karena perumahan bersangkutan sudah ditinggalkan oleh developer atau pengembangannya.
Masalah ini rata-rata dialami di perumahan-perumahan lama dimana developer sudah hilang jejak dan belum menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan PSU.
"Ketika pengembang tidak diketahui keberadaannya maka di Perda warga bisa mengusulkan untuk diserahkan ke Pemkot," tegasnya.
Tim Makassar Harumkan Indonesia di Festival Budaya Thailand, Raih Penyaji Terbaik Pertama |
![]() |
---|
Harga Beras di Kota Makassar Naik, Pelaku Usaha Warung Lalapan Menjerit |
![]() |
---|
Raup Untung Rp200 Juta Selama 2 Tahun, Honorer dan Pedagang Ditangkap Curi Sapi Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Tari Pasambahan Sambut Melinda Aksa di Grand Opening Surya Manik Premium |
![]() |
---|
Haul ke-IX Prof Rahman Idrus: Inspirasi Kaderisasi dan Pengabdian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.