Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Luas PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan ke Pemkot Makassar

Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUN TIMUR
Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Bagaimana Teknis Administrasi Penyerahan & Verifikasi Prasarana Umum Kawasan di Kota Makassar, Selasa (3/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Fungsional Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Hirman menyampaikan, adapun PSU yang dimaksud ialah  ruang terbuka hijau, jalan, PJU, hingga drainase dan utilitas. 

Adapun komposisi luasan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kawasan perumahan seluas 0-25 hektare PSU yang disiapkan minimal 30 persen. 

Kemudian untuk kawasan perumahan dengan luas 25-100 hektare harus menyiapkan PSU sebanyak 40 persen dari total lahan. 

"Untuk kawasan perumahan dengan luasan 100 hektar lebih wajib menyiapkan 50 persen PSU," ucap Hirman dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Bagaimana Teknis Administrasi Penyerahan & Verifikasi Prasarana Umum Kawasan di Kota Makassar, Selasa (3/11/2024). 

Untuk tahun 2024 sudah ada 47 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar. 

Harapannya, hingga akhir tahun nanti Disperkim bisa mencapai target 60 perumahan yang menyerahkan PSU. 

Apalagi pada 2023 lalu, Disperkim berhasil menertibkan 61 PSU dengan total nilai aset Rp 2 triliun lebih. 

Capaian tersebut mengantarkan Pemkot Makassar mendapat penghargaan sebagai daerah paling tinggi angka penertiban aset PSUnya. 

"Tahun lalu kita dapat penghargaan dari KPK RI sebagai OPD paling banyak menertibkan PSU di Indonesia," ungkapnya. 

Hirman mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melakukan pengajuan atau permohonan penyerahan PSU. 

Hal tersebut dilakukan karena perumahan bersangkutan sudah ditinggalkan oleh developer atau pengembangannya. 

Masalah ini rata-rata dialami di perumahan-perumahan lama dimana developer sudah hilang jejak dan belum menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan PSU. 

"Ketika pengembang tidak diketahui keberadaannya maka di Perda warga bisa mengusulkan untuk diserahkan ke Pemkot," tegasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved