Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa di KI Sulsel, Alasan Bawaslu Selayar Tak Buka Hasil Kajian Pelanggaran Administrasi Pilkada

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal kedua terkait sengketa informasi publik

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal kedua terkait sengketa informasi publik antara Ahmad Yasin sebagai pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai termohon. 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK KI Sulsel Fauziah Erwin, dengan anggota MK Subhan dan Nurhikmah, serta didampingi Panitera pengganti Rut Adita.

Proses persidangan berlangsung di ruang sidang KI Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (2/12/2024).

Kedua belah pihak hadir.

Sidang pemeriksaan awal pertama telah digelar pada pekan sebelumnya. 

Namun, saat itu, termohon tidak hadir karena alasan pelaksanaan tahapan pengawasan. 

Dalam sidang lanjutan kali ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili Ketua Bawaslu, Nurul Badriyah, yang menyampaikan argumen terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi.

Nurul menjelaskan bahwa informasi yang diminta pemohon, yakni Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Formulir Model A.11, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

"Dasar kami adalah Ketetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149 Tahun 2020, yang menetapkan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Kami mengikuti ketetapan hierarki ini," kata Badriyah dalam siaran pers KI Sulsel.

Sementara, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Syamsuddin, menilai bahwa alasan penolakan informasi oleh termohon masih kurang jelas.

Syamsuddin menyebutkan bahwa informasi tersebut penting untuk memastikan bagaimana pertimbangan pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Pemohon.

"Penolakan ini terlalu singkat dan tidak menguraikan alasan yang memadai. Sebagai pelapor, kami merasa tidak cukup mendapatkan kejelasan," ujar Syamsuddin.

Pemohon sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran terkait penelitian persyaratan calon Bupati Kepulauan Selayar atas nama Natsir Ali pada akhir September 2024.

Namun, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar tidak diberikan kepada pemohon sehingga memicu sengketa ini.

Setelah mendengarkan argumen kedua pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan tertutup guna memeriksa dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved