Sengketa di KI Sulsel, Alasan Bawaslu Selayar Tak Buka Hasil Kajian Pelanggaran Administrasi Pilkada
Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal kedua terkait sengketa informasi publik
Editor:
Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin
Pemeriksaan tertutup hanya dihadiri oleh termohon sesuai peraturan.
Setelah pemeriksaan, sidang kembali dibuka dengan menghadirkan kedua pihak.
Majelis meminta masing-masing pihak untuk segera menyusun kesimpulan sebelum pelaksanaan sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.
Fauziah menegaskan bahwa sengketa informasi terkait pemilu dan pemilihan ini memiliki kekhususan karena keterbatasan waktu tahapan Pilkada.
“Sidang ini dilakukan sesuai hukum acara khusus berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi mengharuskan penyelesaian sengketa informasi Pilkada dalam waktu 14 hari kerja agar dokumen atau informasi publik tetap relevan dan bermanfaat,” kata Fauziah.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulsel Menurun, Banyak Website OPD Tak Aktif |
![]() |
---|
Tribun VIP : Hak Publik Atas Informasi di Era Digital |
![]() |
---|
Puluhan Warga Lampuara Sengketakan Kadis PMD Luwu ke Komisi Informasi Sulsel |
![]() |
---|
RSUD Labuang Baji Torehkan Prestasi di Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 |
![]() |
---|
KI Sulsel Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.