Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa di KI Sulsel, Alasan Bawaslu Selayar Tak Buka Hasil Kajian Pelanggaran Administrasi Pilkada

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal kedua terkait sengketa informasi publik

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin 

Pemeriksaan tertutup hanya dihadiri oleh termohon sesuai peraturan.

Setelah pemeriksaan, sidang kembali dibuka dengan menghadirkan kedua pihak.

Majelis meminta masing-masing pihak untuk segera menyusun kesimpulan sebelum pelaksanaan sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.

Fauziah menegaskan bahwa sengketa informasi terkait pemilu dan pemilihan ini memiliki kekhususan karena keterbatasan waktu tahapan Pilkada.

“Sidang ini dilakukan sesuai hukum acara khusus berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi mengharuskan penyelesaian sengketa informasi Pilkada dalam waktu 14 hari kerja agar dokumen atau informasi publik tetap relevan dan bermanfaat,” kata Fauziah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved