Terungkap Harta Kekayaan AKP Dadang Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Isuzu Panther Tertinggi
AKP Dadang jadi sorotan setelah tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari beberapa waktu lalu.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh (lubang) di rumah Kapolres," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024), dikutip dari Tribun Padang
Kondisi Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan yang Diberondong 7 Tembakan
Andry juga mengungkapkan kondisi rumah dinas Kapolres yang mengalami pecah di kaca kamarnya.
Selain lubang bekas peluru, Andry menuturkan pihaknya juga menemukan enam selongsong dengan rincian lima proyektir dan sisanya tinggal serpihan.
Sementara, rumah dinas AKBP Arief hanya berjarak 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan yang juga menjadi lokasi tewasnya AKP Ryanto.
Terkait motif Dadang turut menembaki rumah dinas AKBP Arief, Andry menuturkan pihaknya masih mendalami.
"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Besaran gaji yang ditinggalkan Dadang
Besaran gaji yang hilang setelah AKP Dadang Iskandar dipecat tidak hormat dari Polri.
AKP Dadang Iskandar kehilangan pekerjaan, jabatan, dan pangkat.
Istri dan anaknya tidak lagi menikmati gaji Polri mulai pekan depan.
Sejatinya Dadang Iskandar menerima gaji sebagai perwira AKP mencapai Rp5,1 juta setiap bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan remonerasi.
Gara-gara menempat mati Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari, Dadang Iskandar kini kehilangan pekerjaan dan gaji.
Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.
Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kodetiknya,” ucap Sandi kepada wartawan di Lobi NTCC, Mabes Polri.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti.
Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Sandi.
Baca juga: Penampakan Tas dan Paket Dupa yang Dilaporkan Menteri Agama ke KPK, Ternyata Segini Harganya
Dalam putusan tersebut AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah AKP Dadang Iskandar ke depan akan ditempatkan di Patsus DivPropam Polri atau di BidPropam Polda Sumatera Barat.
Namun, AKP Dadang Iskandar langsung dipakaikan rompi tahanan Patsus DivPropam Polri oleh anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Gaji Polisi
Gaji Polri terbaru di 2024 mendapat kenaikan sebesar 8 persen:
1. Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Besaran Gaji TNI Terbaru 2024
Selain polisi, anggota TNI juga mendapatkan kenaikkan gaji.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia,
Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah:
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Itulah daftar gaji polisi dan TNI terbaru di 2024.
(TribunNewsmaker.com)
Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Melonjak 264 Persen, Ditangkap KPK karena Memeras |
![]() |
---|
Sosok, Rekam Jejak, Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Usai Ultah Ke-50 |
![]() |
---|
Profil Yan Permenas Anggota DPR RI Bongkar Bekingan Tambang Ilegal di Papua |
![]() |
---|
Prabowo Ancam Siapa? Jenderal Bekingan Tambang Ilegal Sudah Terdeteksi |
![]() |
---|
Sekda Takalar Lapor Harta Rp6 Miliar ke KPK, Dulu Viral Diperiksa Kasus Dugaan Politik Praktis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.