Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap! Alasan Unhas Pecat Mahasiswa, Benarkah karena Bawa Miras ke Kampus?

Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar membuka tiga aturan yang dilanggar mahasiswa tersebut.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar 

WD 1 FIB Unhas melaporkan mahasiswa tersebut atas dugaan pencemaran nama baik pada Festival Teater Mahasiswa Indonesia (FTMI) beberapa waktu lalu.

"Soal DO, sesuai prosedur pasti turunannya dari BAP. BAP saya cuma dua poin, diduga saya tidak sopan pas FTMI. Tapi saya menolak itu karena bentuk protes," katanya beberapa waktu lalu.

"Kedua didapat minuman keras, itu sudah sebulan lalu kejadian. Hanya itu BAP. Pas BAP saya minta maaf," lanjutnya.

Dirinnya memang sempat ikut menyuarakan kasus pelecehan seksual di FIB Unhas.

Ia menyesalkan SK drop out yang disebutnya diterima tiba-tiba.

"Tetapi SK itu tiba-tiba, baru saya dapat. Itupun bukan dari komdis tapi dari Himpunan," katanya.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya.

Sampai akhirnya mendapat SK Drop Out dari Unhas.

"Tidak ada SP (Surat Peringatan) dulu, itu terkesan dilebihkan karena tidak ada perhitungan poin," katanya.

Pemecatan Alief Gufran berdasarkan keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.

SK yang ditandatangani Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa itu dikeluarkan pada 22 November 2024.

Dalam keputusan itu menyebutkan, Alief Gufran terbukti melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus dan Kode Etik Mahasiswa yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi Unhas.

Sehingga Alief, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa unhas.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved