Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap! Alasan Unhas Pecat Mahasiswa, Benarkah karena Bawa Miras ke Kampus?

Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar membuka tiga aturan yang dilanggar mahasiswa tersebut.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) buka suara terkait pemecatan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Alief Gufran.

Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar membuka tiga aturan yang dilanggar mahasiswa tersebut.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Senat Akademik Unhas tentang Kode Etik Mahasiswa.

"Pertama yang bersangkutan melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin D. Bunyinya etika mahasiswa dalam berinteraksi dalam kegiatan akademik itu berperilaku sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat," kata Ahmad Bahar di Kampus Unhas pada Kamis (28/11/2024) malam.

"Itu terjadi hukuman ringan" katanya.

Kemudian di bab 5 pasal 12 juga dilanggar.

Hal ini tentang etika mahasiswa dalam interaksinya di masyarakat.

Pada poin 6, mahasiswa Unhas harus berperan aktif untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, psikotropika, zat adiktif lainnya dan minuman beralkohol.

"Yang bersangkutan melakukan, padahal mestinya berperan aktif untuk menolak menggunakan. Ini terjadi pelanggaran sedang," kata Ahmad Bahar.

Terakhir pelanggaran berat pada bab larangan di aturan kode etik mahasiswa.

"Ini terjadi pelanggaran berat butir kelima menyebutkan menyimpan dan/atau memperdagangkan dan/atau membawa dan/atau menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya maupun minuman beralkohol," jelas Ahmad Bahar.

Dirinya mengaku pemecatan mahasiswa tersebut tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi.

Pasalnya kasus yang menjerat sudah bergulir sejak Oktober lalu.

Sebelumnya kepada Tribun-Timur.com,  Gufran mengaku ada dua kasus yang sebelumnya bergulir menjerat dirinya.

Pertama laporan Wakil Dekan 1 FIB terkait dugaan pencemaran nama baik kampus.

WD 1 FIB Unhas melaporkan mahasiswa tersebut atas dugaan pencemaran nama baik pada Festival Teater Mahasiswa Indonesia (FTMI) beberapa waktu lalu.

"Soal DO, sesuai prosedur pasti turunannya dari BAP. BAP saya cuma dua poin, diduga saya tidak sopan pas FTMI. Tapi saya menolak itu karena bentuk protes," katanya beberapa waktu lalu.

"Kedua didapat minuman keras, itu sudah sebulan lalu kejadian. Hanya itu BAP. Pas BAP saya minta maaf," lanjutnya.

Dirinnya memang sempat ikut menyuarakan kasus pelecehan seksual di FIB Unhas.

Ia menyesalkan SK drop out yang disebutnya diterima tiba-tiba.

"Tetapi SK itu tiba-tiba, baru saya dapat. Itupun bukan dari komdis tapi dari Himpunan," katanya.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya.

Sampai akhirnya mendapat SK Drop Out dari Unhas.

"Tidak ada SP (Surat Peringatan) dulu, itu terkesan dilebihkan karena tidak ada perhitungan poin," katanya.

Pemecatan Alief Gufran berdasarkan keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.

SK yang ditandatangani Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa itu dikeluarkan pada 22 November 2024.

Dalam keputusan itu menyebutkan, Alief Gufran terbukti melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus dan Kode Etik Mahasiswa yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi Unhas.

Sehingga Alief, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa unhas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved