Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Andalkan Rekap Manual Berjenjang, 6 Hari di Kecamatan

"Sudah dimulai, sampai tanggal 3 Desember nanti untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," bebernya, Jumat (29/11/2024).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Abdullah Sappe Ampin Maja 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memulai rekaputulasi perolehan suara manual berjenjang di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, rekap di tingkat kecamatan akan berlangsung selama 6 hari.

"Sudah dimulai, sampai tanggal 3 Desember nanti untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," bebernya, Jumat (29/11/2024).

Kata Sappe, aplikasi Sirekap yang digunakan KPPS hanya membantu proses pungut hitung di tingkat TPS.

Hal itu juga demi menjamin keterbukaan bagi masyarakat yang bisa mengecek langsung C-Hasil di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

"Meskipun begitu, KPU tetap mengandalkan rekap manual berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi. Sebelum akhirnya ditetapkan sehingga memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Menurut Sappe, setelah rekap di kecamatan berakhir, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten.

"Sebelum lanjut ke kabupaten, akan diumumkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK," akunya.

Di tingkat kabupaten, rekap akan berakhir pada tanggal 6 Desember 2024.

Sappe menambahkan, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten kemudian dibahas kembali di tingkat provinsi.

Sebelum akhirnya, hasil perolehan suara itu diumumkan secara resmi pada 16 Desember 2024.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved