Viral Bagi-bagi Uang Pecahan 50 Ribu Jelang Pilkada Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Gowa
Dalam video beredar terlihat jelas sejumlah warga berkerunun antre di sebuah halaman rumah sambil menerima uang pecahan 50 ribu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Sebuah video diduga bagi-bagi uang atau money politic untuk mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati beredar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) jelang Pilkada 2024
Dalam video beredar terlihat jelas sejumlah warga berkerunun antre di sebuah halaman rumah sambil menerima uang pecahan 50 ribu.
Beberapa warga tampak mengenakan kaos putih paslon nomor urut 1 Amir Uskara - Irmawati.
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan money politic ke Bawaslu atau Sentra Gakkumdu Gowa.
Dugaan money politic ini kata dia, diduga dilakukan untuk memilih paslon Aurama.
Dia menyebut, dugaan money politic ini lokasinya di Desa Gentungan Kecamatan Bajeng Barat, Gowa
"Terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh Paslon Aurama ini telah kami laporkan di Sentra Gakkumdu," katanya di Sungguminasa, Gowa, Selasa (26/11/2024)
Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini menyebut kuat dugaan money politic ini sebab adanya bukti video dan foto.
Direktur Law Office KJ & Patners ini menuturkan pihaknya telah melaporkan sebanyak 15 laporan ke Bawaslu Gowa. Di antaranya teregistrer 8, diteruskan ke instansi terkait 5 laporan dan sementara proses 2 laporan.
Laporan tersebut sebutnya, mengenai netralitas ASN yang diduga berpihak dan juga pelibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye paslon Aurama.
"Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait larangan kampanye yang telah diatur di dalam PKPU maupun UU Pilkada, di antaranya adanya pernyataan diduga pernyataan ujaran kebencian, fitnah, adu domba di masyarakat. Kampanye diduga menganggu ketertiban umum serta dugaan kampanye pawai di jalan raya pada beberapa titik kecamatan yang ada," ucapnya
Laporan tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Kepala Daerah maupun PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala
Daerah.
Dia juga mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi maupun terpancing mengenai isu dugaan money politik tersebut. Dia berharap semua warga bisa bijak dalam menentukan pilihannya di Pilkada Gowa ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu yang tidak benar dan jelas. Kami juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Gowa yang damai, aman dan sejuk," pungkasnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Viral Pungut Sisa Makanan, Dua Bocah Dapat Sepeda dari Kapolres Gowa di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Uang Palsu Kembali Beredar di Gowa, Pelaku dan Pecahan Rp50 Ribu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ibu Korban Pembunuhan di Gowa saat Sidang, Jibril Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.