Pilkada 2024
Belum Terima Formulir C6 Bisa Mencoblos atau Tidak? Penjelasan KPU Sulsel
Sejumlah masyarakat di berbagai wilayah di Sulsel belum menerima undangan resmi untuk mencoblos.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Caranya adalah dengan membawa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah direkam di Dinas Dukcapil ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Sekali lagi, pemilih hanya perlu menunjukkan e-KTP atau suket kepada petugas TPS. Asalkan namanya tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat mencoblos,” tambah Romy.
KPU Sulsel juga telah mengimbau warga yang belum menerima formulir C6 untuk aktif memastikan data dirinya terdaftar.
Sementara itu, banyak warga di Kota Makassar yang melaporkan belum menerima undangan menjelang pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat menjelaskan bahwa proses distribusi undangan masih berlangsung.
Namun, ada kendala utama dalam pembagian, yaitu ketidaksesuaian alamat dan mobilitas warga yang pindah tempat tinggal atau pekerjaan.
"Proses pembagian undangan masih berjalan, namun sebagian besar sudah tersalurkan di 15 kecamatan di Kota Makassar. Kendalanya memang ada beberapa alamat yang tidak sesuai atau pemilih yang sedang bekerja di luar daerah," ujar Andi Muh Yasir, Selasa (26/11/2024).
KPU Makassar memastikan bahwa pemilih yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa memberikan suara pada hari pemungutan suara.
"Jika pemilih belum mendapatkan undangan hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah terdaftar di Dukcapil," jelasnya.
Menurut Andi Muh Yasir, pemilih yang membawa KTP-el atau surat keterangan (suket) yang sudah melakukan perekaman data di Dukcapil akan tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan data terdaftar
"Aturan KPU menyebutkan bahwa pemilih yang tidak mendapatkan undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau suket sebagai bukti identitas diri," tambahnya.
Andi Muh Yasir juga menjelaskan, warga yang belum masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan jumlah DPK akan diketahui pada hari pemungutan suara.
"Selama pemilih terdaftar di TPS, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Andi Muh Yasir berharap agar semua warga yang terdaftar di DPT dapat memberikan suara mereka tanpa kendala.
Pemilih diimbau untuk memeriksa data mereka lebih awal agar tidak ada masalah pada hari H, 27 November 2024.
Bagi pemilih yang tidak menerima undangan, KPU Makassar juga menyediakan fasilitas pengecekan data pemilih dan lokasi TPS secara online.
Pemilih dapat mengecek apakah mereka terdaftar di DPT serta lokasi TPS yang sesuai melalui situs resmi KPU Makassar.(*)
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Sekda Sulsel Klaim Pilkada 2024 Sukses, Hanya Palopo PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.