Pilkada 2024
Belum Terima Formulir C6 Bisa Mencoblos atau Tidak? Penjelasan KPU Sulsel
Sejumlah masyarakat di berbagai wilayah di Sulsel belum menerima undangan resmi untuk mencoblos.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung jam.
Tepat pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan mereka untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Di Sulsel, sebanyak 66 calon kepala daerah bertarung dalam kontestasi yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, hanya terdapat dua pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan tertinggi di provinsi ini.
Pertarungan sengit antar kandidat diyakini menjadi daya tarik utama Pilkada di Sulsel tahun ini.
Kendati demikian, menjelang hari pencoblosan, distribusi formulir undangan C6 atau surat pemberitahuan pemilih masih menghadapi kendala.
Hal ini menyebabkan sejumlah masyarakat di berbagai wilayah belum menerima undangan resmi untuk mencoblos.
Baca juga: Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU pilkada2024.kpu.go.id
Lantas, bila belum menerima formulir C6 apakah bisa mencoblos atau tidak?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Romy Harminto, mengakui situasi ini.
Namun, ia memastikan bahwa hak suara masyarakat tetap terjamin meskipun ada keterlambatan dalam distribusi.
"Pemilih yang belum mendapatkan undangan, tetap punya hak mencoblos. Cukup membawa E-KTP ke TPS masing-masing," kata Romy Harminto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Diketahui, formulir C6-KWK merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPU kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU RI, formulir ini harus dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, disertai tanda terima dari pemilih.
Solusi Bagi Pemilih yang Belum Menerima C6
Romy menegaskan, jika hingga hari pemungutan suara pemilih belum menerima undangan, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih.
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Sekda Sulsel Klaim Pilkada 2024 Sukses, Hanya Palopo PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.