Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Belum Terima Formulir C6 Bisa Mencoblos atau Tidak? Penjelasan KPU Sulsel

Sejumlah masyarakat di berbagai wilayah di Sulsel belum menerima undangan resmi untuk mencoblos.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung jam. 

Tepat pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan mereka untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Di Sulsel, sebanyak 66 calon kepala daerah bertarung dalam kontestasi yang tersebar di 24 kabupaten/kota. 

Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, hanya terdapat dua pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan tertinggi di provinsi ini. 

Pertarungan sengit antar kandidat diyakini menjadi daya tarik utama Pilkada di Sulsel tahun ini.

Kendati demikian, menjelang hari pencoblosan, distribusi formulir undangan C6 atau surat pemberitahuan pemilih masih menghadapi kendala. 

Hal ini menyebabkan sejumlah masyarakat di berbagai wilayah belum menerima undangan resmi untuk mencoblos.

Baca juga: Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU pilkada2024.kpu.go.id

Lantas, bila belum menerima formulir C6 apakah bisa mencoblos atau tidak?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Romy Harminto, mengakui situasi ini. 

Namun, ia memastikan bahwa hak suara masyarakat tetap terjamin meskipun ada keterlambatan dalam distribusi.

"Pemilih yang belum mendapatkan undangan, tetap punya hak mencoblos. Cukup membawa E-KTP ke TPS masing-masing," kata Romy Harminto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Diketahui, formulir C6-KWK merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPU kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Berdasarkan Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU RI, formulir ini harus dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, disertai tanda terima dari pemilih.

Solusi Bagi Pemilih yang Belum Menerima C6

Romy menegaskan, jika hingga hari pemungutan suara pemilih belum menerima undangan, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih.

Caranya adalah dengan membawa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah direkam di Dinas Dukcapil ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Sekali lagi, pemilih hanya perlu menunjukkan e-KTP atau suket kepada petugas TPS. Asalkan namanya tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat mencoblos,” tambah Romy.

KPU Sulsel juga telah mengimbau warga yang belum menerima formulir C6 untuk aktif memastikan data dirinya terdaftar. 

Sementara itu, banyak warga di Kota Makassar yang melaporkan belum menerima undangan menjelang pemungutan suara.

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat menjelaskan bahwa proses distribusi undangan masih berlangsung.

Namun, ada kendala utama dalam pembagian, yaitu ketidaksesuaian alamat dan mobilitas warga yang pindah tempat tinggal atau pekerjaan.

"Proses pembagian undangan masih berjalan, namun sebagian besar sudah tersalurkan di 15 kecamatan di Kota Makassar. Kendalanya memang ada beberapa alamat yang tidak sesuai atau pemilih yang sedang bekerja di luar daerah," ujar Andi Muh Yasir, Selasa (26/11/2024).

KPU Makassar memastikan bahwa pemilih yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa memberikan suara pada hari pemungutan suara. 

"Jika pemilih belum mendapatkan undangan hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah terdaftar di Dukcapil," jelasnya.

Menurut Andi Muh Yasir, pemilih yang membawa KTP-el atau surat keterangan (suket) yang sudah melakukan perekaman data di Dukcapil akan tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan data terdaftar

"Aturan KPU menyebutkan bahwa pemilih yang tidak mendapatkan undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau suket sebagai bukti identitas diri," tambahnya.

Andi Muh Yasir juga menjelaskan, warga yang belum masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan jumlah DPK akan diketahui pada hari pemungutan suara.

"Selama pemilih terdaftar di TPS, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Andi Muh Yasir berharap agar semua warga yang terdaftar di DPT dapat memberikan suara mereka tanpa kendala.

Pemilih diimbau untuk memeriksa data mereka lebih awal agar tidak ada masalah pada hari H, 27 November 2024.

Bagi pemilih yang tidak menerima undangan, KPU Makassar juga menyediakan fasilitas pengecekan data pemilih dan lokasi TPS secara online. 

Pemilih dapat mengecek apakah mereka terdaftar di DPT serta lokasi TPS yang sesuai melalui situs resmi KPU Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved