Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Ketok APBD 2025 Kota Makassar  Rp5,7 Triliun, Danny Pomanto Lega

Nilai APBD Kota Makassar disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di lt 3 Sekretariat DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Senin (25/11/2024).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua DPRD Kota Makassar Supratman (kanan) dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kiri) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di lt 3 Sekretariat DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Senin (25/11/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyetujui Peraturan Daerah Terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Nilai APBD Kota Makassar disepakati dan disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di lt 3 Sekretariat DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Senin (25/11/2024). 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman dan dihadiri Wali Kota Makassar Danny Pomanto

Adapun nilai APBD Kota Makassar sebesar Rp5,7 triliun untuk belanja, dan Rp5,4 triliun pendapatan. 

Terdapat defisit Rp300 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp300 miliar. 

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan, eksekutif bersama legislatif telah menyelesaikan salah satu produk hukum yang sangat strategis pada tahun anggaran 2025.

Perda APBD ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Makassar

“Saya menyadari perda APBD ini telah melalui proses pembahasan yang menguras banyak energi dan waktu. Namun, dibalik itu semua terbesit suatu rasa bangga bahwa APBD telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. 

Danny mengatakan perda ini sangat berarti dalam peningkatan kinerja pemkot Makassar.

Ini akan menjadi motivasi, pendorong dan penambah semangat dalam mengabdi membangun kota Makassar

“Saya menyadari apa yang telah dilakukan ini adalah bukti dari komitmen yang tinggi untuk saling bahu membahu dalam membangun dan menata masa depan kota Makassar dua kali tambah baik,” ungkapnya. 

Sebelum pengesahan Perda APBD ini, seluruh Fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pandangan umumnya. 

Wakil Ketua Fraksi Mulia, DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan pandangan Fraksi Mulia bahwa Pemkot Makassar harus membuat road map keterpenuhan dan capaian antara anggaran dan program yang dilaksanakan. 

Hal itu bertujuan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Dengan adanya road map maka standar pelayanan bisa dilakukan dengan terukur, dan akuntabel. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved