Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Siaran Berkualitas Wujudkan Demokrasi Bermartabat

Perhelatan akbar ini menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia karena kali pertama digelar serentak selama proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

|
DOK PRIBADI
Nasaruddin Rudhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel 

Media adalah kekuatan dan senjata untuk terciptanya opini publik yang berperan penting dalam mempengaruhi khalayak (McQuail, 1994).

Tetapi, media juga memiliki potensi menjadi ancaman bagi pemilu dan demokrasi jika tidak dikelola dengan baik dan tidak akuntabel (Slater, 2004). 

Ketika media terjebak dalam kendali konglomerasi media, mereka dapat menjadi alat bisnis yang hanya melayani kepentingan politik elit saja (Lim, 2012). 

Hal ini juga berlaku untuk media sosial, di mana penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, termasuk propaganda, hoax, dan mis informasi, dapat merusak proses pemilu dan pertumbuhan demokrasi. 

Media sosial sangat berperan tersebarnya informasi yang tidak benar (Sinpeng dan Tapsell, 2021).

Pertumbuhan media digital dan platform media sosial di satu sisi memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu dan partisipasi politik. 

Tetapi, disisi lain hal ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam menghadapi penyebaran informasi yang tidak benar atau manipulatif (Masduki, 2021).

Pelarangan Dimasa Tenang

Tanggal 24 hingga 26 September merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada serentak. Penanggalan ini disebut sebagai masa tenang.

Untuk itu, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota / Wakil Wali Kota peserta Pilkada Serentak 2024.

Tak hanya itu, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada. 

Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan.

Pemasangan dan penyiaran iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga menjadi point penting pelarangan. 

Termasuk debat publik juga dilarang untuk disiarkan ulang baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga larangan penayangan jajak pendapat atau hasil survei oleh siapapun dan lembaga manapun di masa tenang.

Adapun aturan main penayangan jajak pendapat paslon pada masa pencoblosan atau pemungutan suara, hasil hitung cepatnya baru dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved