Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Bawaslu Jeneponto Peringatkan 113 Kepala Desa dan Lurah Tidak 'Main Mata' di Pilkada

Beberapa waktu lalu, sebanyak empat Kepala Desa dan dua Kepala Kelurahan dilaporkan ke Bawaslu Jeneponto atas dugaan netralitas Pilkada Jeneponto.

|
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas Kepala Desa dan Lurah di Gedung Aisyah, Jl Abd Jalil Sikki, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (22/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Maraknya kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Kelurahan di berbagai wilayah selama proses pilkada 2024 membuat Bawaslu Jeneponto bereaksi.

Beberapa waktu lalu, sebanyak empat Kepala Desa dan dua Kepala Kelurahan dilaporkan ke Bawaslu Jeneponto atas dugaan netralitas Pilkada.

Empat Kades yang dilaporkan yakni Kepala Desa Pattiro,Tombo-tombolo, Mallasoro dan Desa Tuju.

Sementara dua Kepala Kelurahan terlapor ialah Lurah Balang dan Pantai Bahari yang diduga merusak baliho salah satu paslon tertentu.

Terkait hal tersebut, 113 Kepala Desa dan Lurah se-Jeneponto diundang dalam rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas di Gedung Aisyah, Jl Abd Jalil Sikki, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (22/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman betapa pentingnya menjaga independensi pejabat pemerintah hingga hari pemungutan suara pilkada, 27 November 2024.

"Ini menjadi atensi dari pimpinan kita di Bawaslu RI bahwa semua di kabupaten/kota harus melaksanakan kegiatan ini," kata Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi.

Baca juga: Kampanye Akbar Sarif-Qalby di Lapangan Pastur Jeneponto, Ada Ridwan Sau, Evi Masamba, Aldi Taher

Menurut Alwi, seorang perangkat desa atau lurah tidak diperbolehkan menggunakan powernya untuk tujuan kampanye politik.

Termasuk memobilisasi masyarakat mendukung paslon tertentu pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati maupun Gubernur-Wakil Gubernur.

"Kepala Desa itu tidak boleh mengambil suatu tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon di pilkada 2024," ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Alwi berharap agar para pemangku jabatan terkhusus bagi Kepala Desa dan Lurah untuk dapat mematuhi Undang-Undang.

Alwi juga meminta agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam hal pengawasan selama proses pilkada berlangsung.

"Kami berharap untuk kepala Desa dan Lurah untuk tetap menjaga netralitas dalam rangka pilkada ini, semua pihak berharap begitu. Waktu kurang lebih lima hari ini kami juga berharap semua masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved