Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kotak Kosong di Maros

Ternyata Bawaslu Maros Sudah Tahu Soal Paket Sembako 'Kotak Kosong' Berisi Terigu

Video paket sembako berisi ajakan kotak kosong itu beredar setelah pengakuan oknum kepala dusun mengaku antek mantan bupati.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Penjelasan Bawaslu Maros soal video viral kantongan paket sembako berisikan terigu, minyak goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Bawaslu Maros soal video viral kantongan paket sembako berisikan terigu, minyak goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Video paket sembako berisi ajakan kotak kosong itu beredar setelah pengakuan oknum kepala dusun mengaku antek mantan bupati.

Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros Go Green.

Dalam video yang berdurasi 3 menit 5 detik itu menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan berwarna biru itu.

Kantongan itu diantarkan ke rumah warga pukul 16.30 Wita.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.

“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.

Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.

Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.

Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.

“Setelah penelusuran,  jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.

Chaidir Syam Target Menang Besar di Mallawa Maros, Patarai: Tidak Ada Istilah Kotak Kosong

Calon Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam mengincar 80 persen suara dari jumlah pemilih sebesar 9.787 di Kecamatan Mallawa.

Hal ini dia sampaikan usai kampanye di sejumlah titik di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/11/2024).

Seharian penuh ia berkeliling.

Mulai dari kelurahan Sabila, Batu Putih, Gattareng Matinggi hingga Wanua Waru.

Chaidir sosialisasi program-program Maros Sejuk. 

Memaparkan poin-poin yang akan dilakukan jika terpilih.

“Kalau di Mallawa ini kami targetkan capaian suara hingga 80 persen untuk CS-TA,” kata Chaidir.

Mantan ketua DPRD Maros itu menceritakan selama berkeliling di Mallawa ia selalu mendapat sambutan yang baik dari masyarakat.

Saat sosialisasi di Mallawa, Chaidir didampingi oleh Anggota DPDR Provinsi Sulsel, Andi Patarai Amir yang merupakan putra asli Mallawa.

Bahkan Patarai juga memasang target yang tidak main-main.

CS-TA harus menang besar di Mallawa.

“Di atas 80 persen, tidak ada istilah kotak kosong di Mallawa,” pekiknya saat memberikan sambutan di hadapan masyarakat.

Legislator Golkar itu mengatakan tidak ada alasan bagi masyarakat Mallawa untuk tidak memilih pasangan Chaidir-Muetazim.

Apalagi selama kepemimpinan Chaidir Syam ia telah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membangun rumah sakit di Camba.

“Anggaran rumah sakit itu Rp52 miliar, sangat besar untuk masyarakat Camba, Cenrana dan Mallawa,” sebutnya.

Patarai mengatakan rumah sakit Camba akan beroperasi di 2025 mendatang.

Makanya ia menitip pesan jika Chaidir kembali terpilih untuk memperbaiki pelayan di rumah sakit Camba.

“Pesan saya cuma satu kalau sudah jadi tolong perbaiki pelayanannya. Karena kalau kurang bagus pasti tidak ada masyarakat yang mau pergi berobat,” tuturnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved