Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kotak Kosong di Maros

Siapa Dalang Paket 'Pilih Kotak Kosong' Berlogo Pemkab Maros? Beredar Setelah Pengakuan Kepala Dusun

Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros Go Green.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Viral video warga merekam kantongan paket sembako berisikan terigu, minya goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video kantongan paket sembako berisikan terigu, minyak goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Video paket sembako berisi ajakan kotak kosong itu beredar setelah pengakuan oknum kepala dusun mengaku antek mantan bupati.

Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros Go Green.

Dalam video yang berdurasi 3 menit 5 detik itu menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan berwarna biru itu.

Kantongan itu diantarkan ke rumah warga pukul 16.30 Wita.

“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kara pria yang merekam video tersebut.

Tak hanya sembako, di dalam kantongan juga terdapat selebaran ajakan memilih kotak kosong.

“Di dalam tas ada enam lembar contoh surat suara yang tanda panahnya mencoblos nomor 1,” ujarnya.

Ia pun tak tahu siapa yang memberikan paket sembako tersebut.

“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.

“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.

Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.

Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved