Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kotak Kosong di Maros

Penjelasan Sekda dan Kabag Protokol Soal Paket 'Kotak Kosong' Isi Terigu Berlogo Pemkab Maros

Davied Syamsuddin menyebutkan, saat ini Pemkab Maros tak mengeluarkan bantuan dalam bentuk sembako.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin memastikan paket sembako berlogo Pemkab bukan dari Pemkab Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membantah terkait penyebaran sembako dan selebaran memilih kotak kosong yang menggunakan kantongan Maros go green.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin memastikan paket sembako tersebut bukan berasal dari Pemkab Maros.

Davied Syamsuddin menyebutkan, saat ini Pemkab Maros tak mengeluarkan bantuan dalam bentuk sembako.

“Tidak ada pembagian bantuan dalam bentuk sembako,” ujarnya.

Kabag Protokol, Komunikasi  dan Pimpinan Kabupaten Maros, Yusriadi Arif mengatakan hal senada.

Ia menyebutkan kantongan tersebut bisa saja adalah sisa yang sudah terpakai dan digunakan kembali oleh orang yang menyebarkan sembako itu.

“Yang pasti bukan pembagian dari Pemkab. Kantong yang memakai logo Pemkab bisa saja barang sisa yang digunakan untuk membungkus. Perlu diketahui memang saat ini Pamkab sedang menggalakkan program go green,” ujarnya.

Mantan Camat Tompobulu ini menyebut, tidak ada pembagian bantuan dalam bentuk sembako yang dilakukan Pemkab.

“Kalau pun ada pembagian bantuan, maka itu bentuknya beras yang dilakukan di Dinas Sosial,“ ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Maros tengah menyelidiki video kantongan paket sembako berisikan terigu, minya goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong yang viral di media sosial. 

Sembako ini menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros go green.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.

“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.

Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved