Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kotak Kosong di Maros

VIDEO Paket 'Kotak Kosong' Berlogo Pemkab Beredar di Maros

Dalam video yang berdurasi 3 menit 5 detik itu menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan berwarna biru itu.

Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM - Video kantongan paket sembako berisikan terigu, minyak goreng, mie instan dan selebaran ajakan memilih kotak kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kantongan paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros Go Green.

Dalam video yang berdurasi 3 menit 5 detik itu menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan berwarna biru itu.

Kantongan itu diantarkan ke rumah warga pukul 16.30 Wita.

“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kata pria yang merekam video tersebut.

Tak hanya sembako, di dalam kantongan juga terdapat selebaran ajakan memilih kotak kosong.

“Di dalam tas ada enam lembar contoh surat suara yang tanda panahnya mencoblos nomor 1,” ujarnya.

Ia pun tak tahu siapa yang memberikan paket sembako tersebut.

“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.

“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.

Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.

Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.

Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.

“Setelah penelusuran,  jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved