Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kotak Kosong di Maros

Siapa Dalang Paket 'Pilih Kotak Kosong' Berlogo Pemkab Maros? Beredar Setelah Pengakuan Kepala Dusun

Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros Go Green.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Viral video warga merekam kantongan paket sembako berisikan terigu, minya goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong. 

Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.

“Setelah penelusuran,  jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.

Dukung Kotak Kosong Kadus di Maros Terancam Pidana, Video 26 Detik Viral: Saya Anteknya Haji Hatta

Kepala Dusun Banyo (Kadus), Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Zainal, diduga menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong menjelang Pilkada 2024.

Dukungan ini terungkap setelah sebuah video yang menampilkan Zainal tersebar di grup-grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak mengenakan kaos putih bertuliskan "kotak kosong".

“Saya Kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan, bukan event atau konser, buat apa?” katanya dalam video tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut lebih lanjut.

“Pengawas pemilu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui undangan. Kami yang akan menemui mereka,” terangnya.

Ia menegaskan, perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Desa, larangannya terkait kampanye ada di Pasal 51 huruf J,” tambahnya.

Gazali juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan oleh pemerintah desa setempat, sementara Bawaslu hanya akan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pada Pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Idrus menambahkan, jika terbukti melanggar, perangkat desa tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved