Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Aspek Perpajakan Bagi Content Creator

Berdasarkan data dari We Are Social and Hootsuite, dari jumlah 274,9 juta penduduk Indonesia, sebanyak 170 jutanya merupakan pengguna aktif media digi

DOK PRIBADI
I Dewa Putu Satria Wibawa, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah DJP Sulselbartra 

Setelah mendapatkan kode billing pembayaran,dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank persepsi,kantor pos,ATM,Merchant online yang ditunjuk dan Internet atau SMS Banking.

Batas waktu penyetoran untuk masa adalah PPh Final sesuai dengan PP23 Tahun 2018 yang kurang bayar wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Dan batas waktu penyetoran Tahunan dilakukan apabila terdapat SPT Tahunan kurang bayar paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya, sebelum SPT Tahunan di laporkan atau disampaikan.

Selain mempunyai kewajiban sebagai Wajib Pajak, tentunya ada hak sebagai Wajib Pajak.

Adapun haknya adalah Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan; Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak dan Hak mendapatkan pelayanan yang adil di bidang perpajakan.

Jadi tulisan diatas menjelaskan perpajakan bagi seniman digital/content creator dimulai dari pendaftaran, menghitung dan melaporkan pajak sehingga diharapkan Wajib Pajak dari pelaku industri kreatif dibidang pembuatan konten darling atau pekerja seniman digital bisa mengerti akan hak dan kewajibannya sehingga membuat lebih patuh lagi dalam membayarkan dan melaporkan pajaknya. Salam edukasi…

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved