Hasil Keuntungan Judol Dipakai Foya-foya, 5 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). Kelima pelaku adalah warga Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Empat ratus akun judi online itu bermain dalam waktu bersamaan sehingga berpotensi menang.
"Sementara satu orang perempuan berperan sebagai endorse lewat akun sosial medianya," katanya
Dikatakan, hasil dari permainan tersebut dalam bentuk chip.
Setelah itu dari hasil kemenangan tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang telah disiapkan.
Hasil kemenangan chip lalu dipasarkan ke pengepul yang beralamat di Padang
Dari hasil kemenangan chip tersebut lalu dijual dengan harga per 1 B sekira Rp 50 sampai 55 ribu.
Total keuntungan para pelaku senilai Rp 700 juta.
"Ada 4 jaringan judi online dan bandar ada 5 orang salah satunya yang pertama tadi ditangkap di hertasning dan ada dua bandar di Padang sementara diselidiki," pungkasnya
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.