Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Keuntungan Judol Dipakai Foya-foya, 5 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). Kelima pelaku adalah warga Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib  saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024) 

Empat ratus akun judi online itu bermain dalam waktu bersamaan sehingga berpotensi menang.

"Sementara satu orang perempuan berperan sebagai endorse lewat akun sosial medianya," katanya

Dikatakan, hasil dari permainan tersebut dalam bentuk chip. 

Setelah itu dari hasil kemenangan tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang telah disiapkan.

Hasil kemenangan chip lalu dipasarkan ke pengepul yang beralamat di Padang

Dari hasil kemenangan chip tersebut lalu dijual dengan harga per 1 B sekira Rp 50 sampai 55 ribu.

Total keuntungan para pelaku senilai Rp 700 juta.

"Ada 4 jaringan judi online dan bandar ada 5 orang salah satunya yang pertama tadi ditangkap di hertasning dan ada dua bandar di Padang sementara diselidiki," pungkasnya

Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved