Hasil Keuntungan Judol Dipakai Foya-foya, 5 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). Kelima pelaku adalah warga Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi meringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar
Satu di antara pelaku merupakan perempuan.
Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17).
Kelima pelaku adalah warga Makassar.
Para pelaku diringkus di lokasi berbeda-beda.
Dihadapan polisi, satu di antara lima pelaku mengakui perbuatannya.
Dia mengaku hasil judi online tersebut digunakan untuk foya-foya.
"Hasilnya untuk foya-foya," katanya
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan kelimanya disangkakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024)
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan modus para pelaku dengan menggunakan 11 ribu akun di higgs domino
Para pelaku telah menggeluti judi online selama setahun. 7 bulan di Makassar dan tiga bulan di Bali
Pelaku berinisial RAW memainkan judi online jenis Higgs Domino. Dia menggunkan 11 ribu akun.
Para pelaku menggunakan saran komputer yang terdiri dari tiga unit layar monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi.
Sedangkan pelaku lainnya, memilik satu aplikasi robot yang bernama X dapat memainkan secara otomatis 20 tab dan empat ratus akun.
Empat ratus akun judi online itu bermain dalam waktu bersamaan sehingga berpotensi menang.
"Sementara satu orang perempuan berperan sebagai endorse lewat akun sosial medianya," katanya
Dikatakan, hasil dari permainan tersebut dalam bentuk chip.
Setelah itu dari hasil kemenangan tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang telah disiapkan.
Hasil kemenangan chip lalu dipasarkan ke pengepul yang beralamat di Padang
Dari hasil kemenangan chip tersebut lalu dijual dengan harga per 1 B sekira Rp 50 sampai 55 ribu.
Total keuntungan para pelaku senilai Rp 700 juta.
"Ada 4 jaringan judi online dan bandar ada 5 orang salah satunya yang pertama tadi ditangkap di hertasning dan ada dua bandar di Padang sementara diselidiki," pungkasnya
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.