Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Keuntungan Judol Dipakai Foya-foya, 5 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). Kelima pelaku adalah warga Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib  saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi meringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar

Satu di antara pelaku merupakan perempuan.

Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). 

Kelima pelaku adalah warga Makassar.

Para pelaku diringkus di lokasi berbeda-beda.

Dihadapan polisi, satu di antara lima pelaku mengakui perbuatannya.

Dia mengaku hasil judi online tersebut digunakan untuk foya-foya.

"Hasilnya untuk foya-foya," katanya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan kelimanya disangkakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024)

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan modus para pelaku dengan menggunakan 11 ribu akun di higgs domino 

Para pelaku telah menggeluti judi online selama setahun. 7 bulan di Makassar dan tiga bulan di Bali

Pelaku berinisial RAW memainkan judi online jenis Higgs Domino. Dia menggunkan 11 ribu akun.

Para pelaku menggunakan saran komputer yang terdiri dari tiga unit layar monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi.

Sedangkan pelaku lainnya, memilik satu aplikasi robot yang bernama X dapat memainkan secara otomatis 20 tab dan empat ratus akun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved