Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Prabowo Bakal Penjarakan Anggota DPR RI yang Tolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!

Di Twitter salah satu akun menyebarkan narasi “prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset”.

Editor: Alfian
Kompas TV
Massa demo tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset beberapa waktu lalu. 

"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka," ujar Legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Dengan begitu, kata Andreas, RUU maupun revisi undang-undang yang akan ditentukan masuk Prolegnas nantinya akan dibahas juga antara komisi di DPR bersama pihak pemerintah. 

Adapun pihak pemerintah yang dimaksud yakni, kementerian-kementerian yang terkait dengan produk RUU tersebut.

"Karena kan itu harus dibahas bareng ama pemerintah, dengan menteri," tutur Andreas.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, saat ini belum diketahui jumlah atau total produk RUU yang akan masuk dalam Prolegnas di periode saat ini.

"Belum terhitung, totalitas kita ini masih belum semuanya, ini masih bulan Oktober," kata Bob Hasan.

Kepada awak media, Bob menyimpulkan kalau kemungkinan jumlah RUU yang akan masuk dalam Prolegnas baru akan terlihat pada Desember mendatang.

"Belum, nanti kita lihat. Ini kan baru disusun dalam Prolegnas lagi. Desember udah ketahuan nanti," tandas Bob.

Diketahui, naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun sejak 2008 atau sekitar 16 tahun lalu. Namun, RUU tersebut baru berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI pada tahun 2023.

Meski begitu, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan RUU tersebut.

Tarik Ulur RUU Perampasan Aset

Belakangan ini, meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini dengan mengungkapkan ketidakjujuraan ASN dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi yang menjadi dasar hukum yang dapat dijalankan tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved