Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Prabowo Bakal Penjarakan Anggota DPR RI yang Tolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!

Di Twitter salah satu akun menyebarkan narasi “prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset”.

Editor: Alfian
Kompas TV
Massa demo tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset beberapa waktu lalu. 

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

Rujukan

https://www.metrotvnews.com/play/NLMC2ooY-menteri-hukum-lapor-ke-prabowo-perihal-ruu-perampasan-aset

https://turnbackhoax.id/2024/09/19/salah-prabowo-akan-penjarakan-anggota-dpr-yang-tolak-ruu-perampasan-aset/

https://turnbackhoax.id/2024/05/31/salah-prabowo-akan-penjarakan-anggota-dpr-yang-sengaja-tolak-pengesahan-ruu-perampasan-aset/

RUU Perampasan Aset Terancam Mandek

Bertahun-tahun lamanya, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tak juga kunjung disahkan.

Bahkan pada periode DPR RI yang baru ini, RUU Perampasan Aset terancam mangkrak lagi.

Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak menjamin memasukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak di periode 2024-2029.

RUU itu juga bahkan belum ditentukan akan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.

"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru keliatan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Kata Andreas, rapat penentuan produk-produk UU mana saja yang akan masuk dalam Prolegnas baru akan digelar pekan depan.

Menurut dia, prolegnas sendiri mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau periode terkini.

Sementara, kumulatif terbuka bakal dilakukan untuk produk RUU yang proses pembahasannya harus dilakukan mendesak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved