Cek Fakta
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur
Menurut Gus Gudfan, posisi KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) sebagai komisaris di PT Gag Nikel sebagai pribadi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima aliran dana dari PT Gag Nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif atau Gus Gudfan membantah tudingan adanya aliran dana dari PT Gag Nikel ke PBNU.
"Itu tudingan sangat keji," kata Gus Gudfan melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Menurut Gus Gudfan, posisi KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) sebagai komisaris di PT Gag Nikel sebagai pribadi.
Menurutnya, NU sama sekali tidak pernah menempatkan pengurusnya di perusahaan pemerintah maupun swasta.
PT Gag, menurut Gus Gudfan, bukan milik PBNU, melainkan salah satu anak perusahaan BUMN PT ANTAM.
"Kebetulan yang jadi salah satu komisaris itu adalah warga NU. Jadi tak ada kaitan sama sekali dengan PBNU," ujarnya.
Gus Gudfan mengatakan pihaknya tidak memiliki hubungan dengan sosok Ananda Tohpati yang menyalurkan dana ke PBNU.
"Kami bisa buktikan dengan data kalau kami sama sekali tak pernah menerima aliran dana dari tambang manapun," katanya.
Sementara Gus Fahrur masuk jajaran komisaris di PT Gag Nikel turut membantah keras tuduhan itu.
Menurut Gus Fahrur, ia sama sekali tak kenal dengan Ananda Tohpati itu.
"Ini fitnah. Tidak ada sama sekali sumbangan ke PBNU. Saya jamin 1.000 persen hoaks," kata Gus Fahrur.
Sebelumnya, tudingan PBNU menerima aliran dana dari PT Gag Nikel dilontakan akun TikTok @tanpadusta).
Unggahan itu menarasikan, PBNU menerima aliran dana dari Ananda Tohpati yang oleh kalangan tertentu dikenal dengan nama Andes "Kancil".
Akun itu menyebut, Ananda merupakan anak mantan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Cek Fakta: SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026, Imbas Efesiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.