Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Prabowo Bakal Penjarakan Anggota DPR RI yang Tolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!

Di Twitter salah satu akun menyebarkan narasi “prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset”.

Editor: Alfian
Kompas TV
Massa demo tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto akan bertindak tegas atas rencana pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang.

Bahkan kabar yang beredar luas di media sosial itu menyebutkan jika Presiden Prabowo tak segan akan memenjarakan anggota DPR RI yang menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Lantas benarkah informasi tersebut? yuk cek faktanya!

Sebelumnya, salah satu akun X atau Twitter yakni @Boediantar4” pada Selasa (29/10/2024) mengunggah video (arsip) berisi klaim “prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset”.

Berikut narasi lengkapnya:

VIRAALLL...!!! PRABOWO AKAN PENJARAKAN DPR YANG MENENTANG UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR

JOKOWI & LBP PALING BANYAK KORUPSI HARTA NEGARA

Banyak orang sedang membicarakan berita ini! 

https://sck[dot]io/p/ruawAdPi

Per Kamis (14/11/2024), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 66 ribu kali dan dibagikan ulang sekitar 670-an kali.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan penjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, tidak ditemukan informasi yang kredibel tentang “Prabowo akan memenjarakan anggota DPR yang menolak RUU perampasan aset koruptor”.

Namun, ditemukan pemberitaan metrotvnews.com (tayang 5 November 2024) yang menjelaskan Presiden Prabowo meminta Kementerian Hukum mengulas ulang RUU Perampasan Aset.

TurnBackHoax sebelumnya juga telah mengulas topik ini lewat artikel “[SALAH] Prabowo akan Penjarakan Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset.”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved