Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Merkuri, Langsung Masuk Sel?

Mira Hayati, pemilik skincare bermerkuri, ditetapkan sebagai tersangka utama. Polda Sulsel buka identitas tiga tersangka kosmetik berbahaya.

dok pribadi
Kolase Bos SKincare Makassar Mira Hayati resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Polda Sulsel akhirnya mengungkap identitas pemilik skincare bermerkuri diduga membahayakan kesehatan masyarakat. 

Salah satunya, bos skincare Makassar fenomenal yang tengah berkonflik dengan Nikita Mirzani, Mira Hayati.

Si Ratu Emas pemilik produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Mira Hayati, yang dikenal dengan merek kosmetiknya, kini berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen dan kesehatan. 

Pihak Polda Sulsel menyebutkan bahwa selain Mira Hayati, dua tersangka lainnya juga terlibat, yaitu suami dari Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik kosmetik RG Glow.

"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," ujar rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar beberapa pasal mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan. 

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini ketiga tersangka belum ditahan atau masuk sel. 

Pada kesempatan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPOM terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

“Skincare ini mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat. Kami masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang proses gelar perkara sudah selesai," ujar Kapolda Sulsel saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku merugikan konsumen dengan memasarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri.

 “Kita tidak tanggung-tanggung, semuanya adalah pemiliknya. Kita akan segera mengungkap lebih lanjut,” ujar Dedi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Baca juga: Polda Sulsel Rahasiakan Nama 3 Bos Skincare ‘Merkuri’ Makassar, Padahal Sudah Tersangka

Polda Sulsel Rahasiakan Nama 3 Bos Skincare ‘Merkuri’ Makassar, Padahal Sudah Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Namun, meski sudah ada penetapan tersangka, Polda Sulsel masih enggan mengungkapkan identitas para pemilik skincare tersebut.

Penetapan tersangka ini terungkap saat sesi wawancara doorstop dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi. 

Ketika wartawan menanyakan perkembangan terbaru kasus skincare berbahaya, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.

"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itu kan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan, ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang. 

"Untuk tindak lanjutnya, kita masih dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu, nanti penetapan tersangka," sambungnya.

Namun, Kombes Pol Dedi Supriyadi kemudian mengungkapkan bahwa tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. 

"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ujar Dedi kepada Kapolda Sulsel saat wawancara. "Baru selesai gelar perkara, karena kita tunggu ahlinya semua," tambahnya.

Dedi juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah pemilik dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. 

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan inisial atau nama pemilik tersebut.

"Tiga (tersangka), pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelas Dedi.

Polda Sulsel dan BPOM Temukan Skincare Positif Merkuri

Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang.
Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang. (kolase Tribun Timur)

Sebelumnya, pada Jumat (8/11/2024), Polda Sulsel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan terkait beberapa produk kosmetik berbahaya. 

Produk-produk dari Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan RG alias Ratu Glow dinyatakan positif mengandung merkuri

Dalam konferensi pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyebutkan enam produk yang terkontaminasi bahan berbahaya.

Termasuk produk dari FF, Ratu Glow/Raja Glow, MH, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Sebelumnya, sejumlah produk skincare dari berbagai merek, termasuk milik Mira Hayati, diamankan dalam razia yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. 

Meski awalnya tidak ada keterangan resmi dari Polda Sulsel, seorang perwira di Ditreskrimsus membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebutkan bahwa barang-barang yang disita dikirim ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemeriksaan masih dalam tahap pengujian laboratorium BPOM. Sampel sudah dikirim, kita masih menunggu hasilnya," jelas perwira tersebut. 

Ditreskrimsus juga memanggil beberapa pemilik produk, termasuk Mira Hayati, untuk dimintai keterangan.

Tunggu Hasil Uji Lab BPOM

Polda Sulsel mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM untuk memastikan kandungan berbahaya dalam skincare yang diamankan. 

"Kita sudah melakukan razia ke gudang-gudang yang dikelola oleh pemilik produk skincare, dan BPOM sudah melakukan penyelidikan serta uji lab," ujar Kapolda Irjen Pol Yudhiawan. 

"Jika terbukti mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya, kita akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama untuk kulit," tambahnya.

Tindak Tegas Skincare Ilegal dan Berbahaya

Kapolda Sulsel juga menekankan komitmennya untuk menindak tegas semua usaha skincare ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

 "Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa izin BPOM pada produk skincare yang digunakan. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya memeriksa komposisi dan izin produk, terutama karena banyak produk yang memalsukan logo BPOM. 

"Sebelum membeli, pastikan komposisi dan label BPOM tertera dengan jelas. Gunakan barcode untuk memverifikasi keaslian produk melalui situs resmi BPOM," katanya dalam sebuah podcast Tribun-Timur.

Pengakuan Pengusaha Skincare

Dalam pengembangan lain, Iis Saputri, seorang pengusaha skincare ilegal asal Parepare, mengaku bahwa dia tidak mengurus izin usaha karena memiliki jaringan dengan polisi. 

Polda Sulsel kini tengah mendalami pengakuan tersebut. 

"Jika ada anggota Polri yang terlibat, Propam akan melakukan penyelidikan dan proses hukum," tegas Kabid Humas Polda Sulsel.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


**Tag Populer**: #SkincareBerbahaya #PoldaSulsel #MiraHayati #KosmetikMengandungMerkuri

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved