Bos Skincare Makassar Tersangka
Fix! Mira Hayati, Suami Fenny Frans, Agus Salim Tersangka Skincare Merkuri
Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka skincare diduga bermerkuri atau kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel, akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka skincare diduga bermerkuri atau kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Hal itu terungkapkan saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Mulanya wartawan menanyakan update terbaru penanganan kasus skincare berbahaya tersebut.
Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
"Nah tindak lanjutnya adalah kita sementara dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu nanti penetapan tersangka," sambungnya.
Saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka, Kombes Pol Dedi pun melaporkan perkembangan terbaru.
Ia mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya itu.
"Sekarang ditetapkan (tersangka)," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara oleh wartawan.
"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya.
Ketiga tersangka itu, lanjut Dedi merupakan owner dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya.
Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.
"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya.(*)
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.