Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Alasan Daeng Sila Suami Fenny Frans Tersangka Skincare Bermerkuri, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, ditetapkan tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri yang membahayakan kesehatan.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Mustadir Dg Sila (MS) suami dari selebgram Fenny Frans ditetapkan tersangka kasus skincare merkuri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri

Salah satu tersangka ditetapkan adalah Mustadir Dg Sila (MS), yang merupakan suami dari selebgram Fenny Frans.

Polda Sulsel ungkap fakta baru penyebab Mustadir Dg Sila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya ini. 

Berdasarkan dokumen perizinan yang diajukan untuk brand kosmetik FF (Fenny Frans), semua izin usaha terdaftar atas nama sang suami, Mustadir Dg Sila.

"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Mustadir Dg Sila juga tercatat sebagai pemilik atau owner dari brand kosmetik FF. 

“Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga,” lanjut Didik.

Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Fenny Frans. Daeng Sila resmi diteteapkan tersangka oleh Polda Sulsel kasus skincare merkuri. 
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Fenny Frans. Daeng Sila resmi diteteapkan tersangka oleh Polda Sulsel kasus skincare merkuri.  (dok pribadi)

Baca juga: Bukan Fenny Frans, Polda Sulsel Tetapkan Daeng Sila Tersangka Skincare Merkuri Makassar

Alasan Penetapan Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) (Tribun-Timur.com/muslimin emba)

Penyidik Polda Sulsel mengungkapkan alasan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini setelah hasil uji laboratorium dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk-produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya, salah satunya merkuri

Dalam pemeriksaan, BPOM Makassar menemukan bahwa beberapa produk, termasuk FF Fenny Frans Day Cream, FF Fenny Frans Night Cream, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream mengandung zat membahayakan kesehatan.

"Berdasarkan penyelidikan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Produk-produk ini kini akan menjalani uji lanjutan oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui lebih dalam kandungan berbahaya dalam kosmetik tersebut. 

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," tambahnya.

Selain itu, berkas tahap pertama penelitian telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas Tersangka

owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.
owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. (Kolase Tribun-Timur.com)

Penyidik Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka utama dalam kasus ini. 

Mereka adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) yang merupakan pemilik dari RG Glow.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. 

Pasal yang diduga dilanggar antara lain adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses hukum berlanjut meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku, termasuk Mustadir Dg Sila, belum ditahan. 

Proses penyidikan terus berlanjut, dan pihak Polda Sulsel mengharapkan hasil lebih lanjut dari uji BPOM untuk memastikan kandungan bahan berbahaya dalam produk dipasarkan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan razia besar-besaran terhadap sejumlah produk kosmetik diduga ilegal dan berbahaya. 

Beberapa produk telah diamankan untuk diuji laboratorium lebih lanjut. 

Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena menyangkut kesehatan masyarakat, terutama sering menggunakan kosmetik tanpa memperhatikan kandungan bahan berbahaya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved