Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Alasan Daeng Sila Suami Fenny Frans Tersangka Skincare Bermerkuri, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, ditetapkan tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri yang membahayakan kesehatan.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Mustadir Dg Sila (MS) suami dari selebgram Fenny Frans ditetapkan tersangka kasus skincare merkuri 

Penyidik Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka utama dalam kasus ini. 

Mereka adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) yang merupakan pemilik dari RG Glow.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. 

Pasal yang diduga dilanggar antara lain adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses hukum berlanjut meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku, termasuk Mustadir Dg Sila, belum ditahan. 

Proses penyidikan terus berlanjut, dan pihak Polda Sulsel mengharapkan hasil lebih lanjut dari uji BPOM untuk memastikan kandungan bahan berbahaya dalam produk dipasarkan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan razia besar-besaran terhadap sejumlah produk kosmetik diduga ilegal dan berbahaya. 

Beberapa produk telah diamankan untuk diuji laboratorium lebih lanjut. 

Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena menyangkut kesehatan masyarakat, terutama sering menggunakan kosmetik tanpa memperhatikan kandungan bahan berbahaya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved