Bos Skincare Makassar Tersangka
Blak-blakan Polisi Tak Tahan Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Tiba-tiba Sakit
Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim tetap berjalan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel belum menahan tiga tersangka peredaran skincare bermerkuri.
Ketiganya Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.
"Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.
Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Fenny Frans Lolos Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim Tersangka
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi Mira Hayati tidak sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," ujarnya.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.
Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik bermerkuri.
Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel punya alasan Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.
Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain itu, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.
Kandungan Berbahaya
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Hariani menyebutkan, produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.