Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan

Tiga tersangka peredaran skincare berbahaya tidak ditahan oleh Polda Sulsel, salah satunya karena kondisi Mira Hayati sakit.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Perbandingan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak ditahan.


Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.


"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.


"Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.


Salah satu alasan penyidik, kata Didik, tidak melakukan penahanan adalah kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.


"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," ujarnya.

Mustadir Dg Sila (MS) suami dari selebgram Fenny Frans ditetapkan tersangka kasus skincare merkuri
Mustadir Dg Sila (MS) suami dari selebgram Fenny Frans ditetapkan tersangka kasus skincare merkuri (dok pribadi)


Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, lanjut Didik, juga tidak ditahan demi rasa keadilan.

Baca juga: Alasan Daeng Sila Suami Fenny Frans Tersangka Skincare Bermerkuri, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru


"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin, yang dua juga tidak," terang Didik.


Dg Sila Suami Fenny Frans Tersangka


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.


Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans.


Polda Sulsel memiliki alasan mengapa dalam kasus peredaran skincare berbahaya ini, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, yang ditetapkan sebagai tersangka.


Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.


"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) siang.


Selain itu, kata Didik, Mustadir juga merupakan pemilik dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).


"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.


Alasan Penetapan Tersangka


Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.


Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.


Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.


"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).


Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.


"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.


Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.


Identitas Tersangka


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka skincare diduga bermerkuri atau kosmetik mengandung bahan berbahaya.


Ketiga tersangka itu adalah pemilik dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila diketahui merupakan suami dari Fenny Frans, dan ketiga pemilik RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.


"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).


Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.


Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.


Hal itu terungkap saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.


Mulanya wartawan menanyakan update terbaru penanganan kasus skincare berbahaya tersebut.


Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan.


"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itu mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.


"Nah tindak lanjutnya adalah kita sementara dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu nanti penetapan tersangka," sambungnya.


Saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka, Kombes Pol Dedi pun melaporkan perkembangan terbaru.


Ia mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya itu.


"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat doorstop wawancara oleh wartawan.


"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya.


Ketiga tersangka itu, lanjut Dedi, merupakan pemilik dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya.


Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari pemilik tersangka itu.


"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved