Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindiran Keras Nikita Mirzani ke Polda Sulsel, Pertanyakan Status Hukum Bos Skincare Mira Hayati

Kali ini, Nikita Mirzani menyenggol Polda Sulsel yang menangani kasus skincare mengandung merkuri tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Mira Hayati dan Nikita Mirzani 

Unggahan dokter kecantikan ternama di Indonesia itu, mereview sejumlah produk skincare yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satunya yang tidak asing di telinga masyarakat Kota Makassar dan sekitarnya, adalah kosmetik dengan merk NRL.

Dalam unggahannya, dr Oky tampak membuka produk kecantikan dengan kemasan kuning bermerek NRL.

"Sebenarnya saya menunggu hasil lab dari si kuning syedeng ini NRL. Tapi sebelum menunggu hasil, saya pun sudah menebak isinya apa," ucapnya sembari menunjukkan isi kemasan cream malam pada produk itu.

Selain itu, dalam unggahannya, dr Oky juga terlihat menuliskan caption dengan menandai akun Instagram @hj.nurul_damayana.

Akun Instagram hj.nurul_damayana yang diduga milik sang owner dari skincare NRL itu, tampaknya sudah diprivat.

"Izin bertanya bu @hj.nurul_damayana, produk NRL ibu ini sudah berapa kali diumumin BPOM dan pihak kepolisian, tapi kok masih seperti ini ?? Apa perlu saya sebagai masyarakat yang berbuat dan kawal ?" tulisnya.

Tribun sudah berusaha mengonfirmasi ke kontak Admin NRL bernama Rinha, namun belum mendapatkan jawaban.

Diketahui, selain merk NRL, dr Oky juga mereview beberapa produk skincare lainnya, seperti Ratu Glow, R&D Skincare dan beberapa brand lainnya.

Terpisah, Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Anwar Borahima, SH, MH, mengatakan, setiap produk kecantikan harusnya mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab kata Prof Anwar, otoritas yang berwenang mengawasi dan menyatakan kemanan produk kecantikan itu, adalah dari BPOM.

"Aspek keamanan konsumen, jelas itu yang pertama karena semua kosmetik ada beberapa di situ, yang pertama dari BPOM-nya," kata Prof Anwar Borahima dikonfirmasi tribun, Sabtu (12/10/2024) malam.

"Apakah itu masuk kategori obat dan makanan. Tapi biasanya kosmetik begitu di bawah pengawasan BPOM," sambungnya.

Selain keamanan kandungan kosmetik, saat ini kata Prof Anwar, masyarakat juga perlu memperhatikan lebel halal pada produk tersebut.

"Kedua, sekarang kosmetik ada label halalnya, jadi ada dua itu sebenarnya yang harus diperhatikan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved