Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi

Daftar 11 Kasus Korupsi Diungkap Polda Sulsel, Identitas 21 Tersangka Diumumkan Irjen Yudhiawan

Kasus korupsi yang diungkap Polda Sulsel ini terdiri dari kasus proyek jalan, basos Covid-19 hingga kejahatan perbankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat merilis pengungkapan kasus korupsi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan membeberkan modus operandi 21 pelaku korupsi yang terlah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (12/11/2024).

21 tersangka itu, terlibat dalam tiga jenis korupsi yang berbeda. Mulai dari pengerjaan fisik atau proyek, kejahatan perbankan hingga penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Di sektor pengerjaan proyek, ada kasus korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer.

Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, korupsi pembangunan Pasar Labukkang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019.

"Modus operandinya yaitu meminjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan," ungkap Yudhi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.

"Tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai dengan kontrak," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 100 Hari Kerja Prabowo, Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Korupsi-Sita Uang Rp 2 M

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Di sektor kejahatan perbankan yang melibatkan bank plat merah, ada tujuh kasus yang dibeberkan Yudhi.

Pertama, fasilitas kredit konstruksi pada bank daerah kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020.

Kedua, fasilitas kredit konstruksi dari bank daerah cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021.

Ketiga, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi bank daerah cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Group tahun 2021-2022.

Ke empat, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank BUMN unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021.

Kelima, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank plat merah unit Takkalalla Kabupaten Soppeng tahun 2022-2023.

Keenam, penyalahgunaan wewenang penduplikasian kartu debit milik nasabah pada bank plat merah Kahu Kabupaten Bone tahun 2023.

Ketujuh, pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN sme (small medium enterprise/usaha kecil menengah) Makassar Lartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (epfm) pada tahun 2018-2019.

Modus operandi ketujuh kejahatan perbankan itu, kata Yudhi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, memberikan kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termyn yang tidak didebetkan.

"Kemudian fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat (kur)," ungkapnya.

Korupsi di sektor penyalahgunaan wewenang atau jabatan, ada tiga kasus.

Yaitu, pertama, pungutan PPH 21 bagi pegawai negeri sipil (PNS) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.

Kedua, pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Ketiga, pengelolaan alat dan mesin pertanian pada uptd pengelolaan agribisnis pertanian Kabupaten Maros tahun 2023.

"Modus operandinya melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan jasa klaim bpjs namun tidak menyetorkan pph 21 tapi disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim bpjs seolah-olah telah dibayar," terang Yudhi.

"Kemudian menjual dan menyewakan barang milik negara namun tidak disetorkan ke kas negara," lanjutnya.

Adapun inisial ke 21 tersangka adalah AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS.

Barang bukti yang disita berupa, 350 dokumen (bpkb, sertifikat, dokumen lainnya), 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck merek (hino, ud truk dan nissan), 8 unit forklip truck merek (sumitomo) dan merek (tcm) (dokumentasi terlampir).

Kemudian 1 unit handpone, 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2.295.000.000.

"Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000," tuturnya.

Sementara hasil perhitungan kerugian negara (pkn) Rp 25.464.333.191 dengan potensi kerugian negara Rp 59 milliar lebih.

Dalam kasus itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menerapkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved