Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Judi Kupon Putih di Sinjai Ditangkap, Kantongi Rp 50 Ribu per Nomor

Tim Resmob Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi perjudian kupon putih di area Pasar Sinjai.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
Polres Sinjai
Pelaku judi kupon putih saat diperiksa di ruangan Reskrim Polres Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan bandar judi kupon putih inisial AR (51).

AR diamankan di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (9/11/2024) pukul 00:30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan pelaku merupakan  seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jl KH Agus Salim.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian kupon putih di wilayah pasar Kabupaten Sinjai, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sinjai,” katanya, Minggu (10/11/2024).

Tim Resmob Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi perjudian kupon putih di area Pasar Sinjai.

Baca juga: Remaja dan Dewasa Muda Lebih Berisiko Kecanduan Judi Online, 100 Orang Dirawat

“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi aktivitas perjudian tersebut,” ujarnya.

Setelah berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku, tim memperoleh informasi bahwa AR menjadi pengumpul kupon putih tengah berada di rumahnya.

AR disebutkan telah melakukan pengumpulan nomor kupon putih di Pasar Sinjai untuk dipasang melalui akun daring miliknya.

Dengan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan.

Setelah menggeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AR dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa ia menerima nomor kupon putih dari sejumlah pemasang.

Kemudian memasang nomor-nomor tersebut melalui akun miliknya di situs perjudian daring.

Dari kegiatan ini, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu untuk setiap nomor yang berhasil tembus atau menang.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perjudian kupon putih yang dilakukan oleh AR. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved