UMP 2025
4 Unsur Penting di Balik Dewan Pengupahan, Tugasnya Hitung Usulan UMP 2025
Dewan Pengupahan Sulsel akan menghitung usulan UMP 2025 dengan melibatkan 4 unsur penting.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sebab selama ini kenaikan UMP minim tiap tahunnya dan tidak berdampak pada kesejahteraan buruh.
"PP 51 yang membatasi kenaikan batal menurut hukum karena bertentangan dengan UUD tentang hak hidup layak," jelasnya.
"Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.
Di tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2022. Sementara di 2024 ini, UMP Sulsel di angka Rp 3.434.298.
Angka ini naik 1,45 persen dari 2023.
Pemerintah pun didesak untuk lebih memperhatikan buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Selain itu, pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi disebutnya tepat menjadi acuan peningkatan UMP.
Maka dari itu baginya, UU No 13 tahun 2003 bisa digunakan menjadi landasan perhitungan. (*)
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.