Polisi Sita Uang 73 M dan Dua Senjata Api Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Uang tunai sebesar Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
“Kami tentunya segera melakukan pemberantasan terhadap judi online kita bergerak cepat, bersama-sama dengan tim kami bekerja sama untuk sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun,” kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Jenderal Sigit mengatakan tidak akan pandang bulu dalam memberantas perjudian online.
Penindakan tegas bakal dilakukan apakah itu di internal ataukah itu eksternal.
“Tim terus bergerak kita belum bisa sebutkan siapa-siapanya kalau memang sedang berjalan namun sesuai dengan arahan Presiden bahwa tindak tegas siapapun jangan sampai rakyat jadi korban,” tambahnya.
Kepolisian RI juga tengah bekerja keras bersama-sama dengan PPATK dengan OJK sehingga seluruh aliran dana seluruh alat bayar digunakan dan jaringan yang ada bisa diurai satu per satu.
Setelah koordinasi dengan Menkomdigi Meutya Hafid, Kapolri mengakui sudah mendapatkan restu agar anggota Polri mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat.
Bukan hanya praktik judol di KemenKomdigi, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak bandar-bandar judi internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi daring ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisasir termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," kata Sigit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan polisi juga bakal semua menyita aset hasil kejahatan milik para pelaku.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," katanya.
Aset yang diperoleh akan dikembalikan kepada negara. Belum disebutkan secara rinci nominal kerugian yang diderita oleh negara akibat penyalahgunaan wewenang situs judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengungkapkan tiga strategi komprehensif yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas judi online.
Strategi tersebut, ujarnya, telah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam Jakarta pada Senin (4/11).
Strategi pertama, kata Budi, adalah memasifkan pendidikan bahaya judi online.
"Karena edukasi ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap judi online," ungkap Budi usai rapat.
Kapolri Resmi Lantik Irwasum dan Kapolda Sulbar, Sertijab 6 PJU Mabes Polri dan 6 Jabatan Kapolda |
![]() |
---|
Profil Empat Jenderal Jabat Wakapolri era Listyo Sigit Prabowo, Ada Bergelar Profesor |
![]() |
---|
PPATK Buka Blokir Rekening Ustadz Das'ad Latif, 'Pemerintah Masih Dengar Suara Ulama' |
![]() |
---|
Kemenko Polkam: Blokir Rekening Dorman Efektif Tekan Judol 70 Persen di Indonesia |
![]() |
---|
Kapolri Bongkar Pasang Jenderal Bintang 3, Akpol 90 Saingi 91 dan 89 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.