Polisi Sita Uang 73 M dan Dua Senjata Api Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Uang tunai sebesar Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menyita uang Rp75 M kasus judi online dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Uang tunai sebesar Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Selain itu, polisi juga menyita dua senjata api dari pegawai Kemkondigi.
Pelaku diduga membekingi bandar situs judi online.
Baca juga: Sebelum Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi, 27 Artis Ketahuan Promosi Judi Online, Nasibnya Beda
Barang bukti lainnya yang disita yaitu 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan.
“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi Jawa Barat selama kurang lebih satu jam lamanya polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan
pemblokiran.
“Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menangkap pihak-pihak yang terlibat judi online.
Hal ini buntut dari tertangkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
Penerima Bansos Bone Sulsel Khawatir Data Pribadi Dipakai Akun Judol |
![]() |
---|
19.488 Warga Penerima Manfaat PKH di Wajo, Jika Terbukti Judol Langsung Dicabut |
![]() |
---|
Dinsos Palopo Pastikan Keluarga Terindikasi Judol Tak Lagi Terima Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.