Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

HMI Sulselbar Desak BPOM dan Polda Sulsel Tindak Tegas Peredaran Skincare Berbahaya

Aktivis HMI Sulselbar desak BPOM dan Polda Sulsel tangani maraknya peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulselbar, Muhammad Amri, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Maraknya peredaran kosmetik dan skincare mengandung bahan berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam. 

Salah satunya datang dari kalangan aktivis, seperti disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulselbar, Muhammad Amri.

Amri menilai pengawasan dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran kosmetik di Sulawesi Selatan sangat lemah.Menurutnya, banyak produk kosmetik berbahaya sudah terdaftar namun tidak mendapat pengawasan memadai.

“Kami menilai Kepala BPOM Sulsel gagal dalam pengawasan peredaran kosmetik. Banyak produk yang terdaftar namun tidak diawasi dengan baik, seperti yang mengandung merkuri dan hidroquinon. Jika ini dibiarkan, akan berdampak serius pada kesehatan masyarakat,” kata Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Ia mendesak BPOM agar tidak hanya memberikan nomor registrasi pada produk kosmetik, tetapi juga memastikan produk tersebut diawasi secara ketat.

Amri juga menegaskan bahwa kelalaian pengawasan ini bisa memicu tindakan kriminalitas lebih besar.

“Bukan hanya memberi nomor registrasi, BPOM harus lebih aktif dalam mengawasi peredaran kosmetik yang beredar di pasar. Jika dibiarkan, ini bisa jadi pemicu kriminalitas,” lanjutnya.

Selain BPOM, Amri juga mendesak Polda Sulsel untuk lebih serius menindaklanjuti peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Ia menyebut ,Polda Sulsel perlu memeriksa lebih mendalam merk-merk dagang yang terindikasi mengandung bahan berbahaya.

“Untuk Polda Sulsel, segera periksa semua produk kosmetik yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Jangan sampai ada praktik KKN yang membuat produk tersebut tetap bisa beredar,” tegas Amri.

Polda Sulsel Tunggu Hasil Uji BPOM

Sementara itu, pihak Polda Sulsel mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM terkait produk kosmetik yang terindikasi mengandung bahan berbahaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah produk kosmetik untuk diuji di BPOM.

“Kami masih menunggu hasil uji dari BPOM. Begitu hasilnya keluar, kita akan umumkan produk-produk yang mengandung merkuri,” kata Dedi, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).

Dedi juga menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap bisnis kosmetik di Sulawesi Selatan cukup intensif.

Pasalnya bisnis ini menggiurkan dan banyak pemilik produk yang memasarkan puluhan jenis skincare. 

“Banyak pemilik produk kosmetik di Sulsel, dan kami telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat, termasuk milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati. Semua produk yang terindikasi mengandung merkuri akan diperiksa BPOM,” jelas Dedi.

Penyelidikan ini mencakup belasan pemilik produk kosmetik yang telah diperiksa. 

Namun, Dedi memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama pemilik produk dimaksud.

“Belasan pemilik produk kosmetik sudah kami periksa. Satu orang pemilik bisa memiliki banyak produk, jadi kami harus detail dalam memeriksanya,” tambahnya.

Polda Sulsel berjanji akan segera merilis hasil uji laboratorium dari BPOM begitu hasilnya keluar, dan pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar.

Tindakan Tegas Kapolda Sulsel

Sebagai tindak lanjut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, berkomitmen menindak tegas peredaran produk kosmetik ilegal atau yang mengandung zat berbahaya. 

"Kapolda sudah menekankan bahwa semua produk kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya akan ditindak tegas. Siapapun yang terlibat, akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Didik. 

Kapolda juga berjanji bahwa jika ditemukan oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan izin atau praktik korupsi. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved