Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Masa Krusial Pilkada

Di masa ini para kandidat bersama tim “menjelajahi” wilayah yang dianggap “rawan” sehingga perlu ada penanganan khusus.

Editor: Sudirman
Ist
M Ridha Rasyid, Pemerhati Kepemerintahan dan Demokrasi 

Hanya beberapa menit bahkan ada sampai  hitungan detik.

Betapa tidak, sebelum seorang pemilih masuk ke area pemungutan suara sudah dicegat di luar dengan memberikan kartu nama pasangan calon yang sudah tertera no urut pasangan calon itu disertai dengan amplop tanpa di lem.

Bahkan ada yang tidak pakai amplop dengan nominal tertentu. 

Ada juga modus lain dengan menitipkan pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Pada saat dia mengambil kartu suara sudah ada dilipatan kertas tersebut berupa amplop disertai kartu nama.

Saking nekatnya, ada juga yang sengaja memberikan uang dan kartu nama itu dengan transparan.

Oleh karenanya masa pemungutan suara perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pengawas pemilu.

Ketiga, Rekapitulasi suara. Saat perhitungan suara ini juga sangat penting untuk di perhatikan oleh para  saksi dari masing masing pasangan calon.

Ada beberapa motif yang sengaja dilakukan oleh tim masing masing calon untuk “mendapatkan suara legal” tapi dengan cara yang salah.

Sebelum pemilihanl berlangsung KPPS sudah “ dibooking’ salah satu pasangan calon atau ada juga KPPS memberi peluang kepada calon lainnya untuk juga memberi hal sama.  

Sebab itu saksi saksi dan juga pengawas pemilu betul betul memperhatikan dengan cermat kertas suara yang sudah dicoblos atau  jumlah sura pemilih dan berspa yang  menggunakan hak pilihnya.

Ada pameo dikalangan pegiat demokrasi bahwa perhitungan suara ini sangat mudah untuk “dikerjain” dengan menambah angka nol atau membalik angkanya. Misalnya dia dapat 11 menjadi menjadi 110 atau 123 di balik menjadi 231.

Mengingat misalnya jumlah pemilih pada masing masing tps maksimal 300 orang.

Keempat, Penetapan Hasil. Ini yang paling krusial dan urgen untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemenang. Dari hasil perhitungan secara berjenj ang mulai dari KPPS, PPS, PPK terakhir pada KPU.

Tugasnya melakukan  rekapitulasi suara daerah kabupaten/kota dan propinsi dan kemudian menetapkannya melalui rapat pleno penetapan hasil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved