Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Kekurangan Anggaran Gegara Pemprov Sulsel Belum Transfer DBH

Seharusnya Pemprov Sulsel menyerahkan dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut karena merupakan hak seluruh daerah termasuk Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis mengakui kondisi kas daerah Kota Makassar mengalami keterbatasan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis mengakui kondisi kas daerah Kota Makassar mengalami keterbatasan. 
 
Salah satu penyebabnya, dana transfer dari pemerintah pusat belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makassar

Andi Arwin menyampaikan seharusnya Pemprov Sulsel menyerahkan dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut karena merupakan hak seluruh daerah termasuk Kota Makassar

"Dana bagi hasil itu kewajiban pemerintah provinsi untuk menyerahkan ke kabupaten kota karena menjadi hak dari pemerintah kota, muda-mudahan bisa segera merealisasikan itu," ucap Andi Arwin Azis diwawancara di Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024). 

DBH menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar.

Dana tersebut besar kontribusinya terhadap keberlangsungan program-program di Kota Makassar

Ketika dana transfer tersebut tidak diberikan maka tentu akan berdampak terhadap berjalannya program kegiatan di Kota Makassar

"Nah ketika dana transfer atau dana bagi hasil itu tidak ditransfer maka akan mengganggu beberapa program kegiatan yang harus dipenuhi," ujar Arwin.

Karena itu, banyaknya program kegiatan di Pemkot Makassar yang tidak berjalan disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam rekening kas umum daerah (RKUD), dalam hal ini DBH Pemkot Makassar belum ditransfer. 

Pemkot Makassar harus melakukan menejemen yang baik agar program prioritas tetap bisa berjalan menggunakan anggaran yang ada. 

Program kegiatan yang sifatnya belum mendesak perlu ditahan untuk mendahulukan kegiatan yang lebih penting. 

"Kebijakan Kepala BPKAD melakukan manajemen kas dan memastikan bahwa yang akan dibayarkan itu betul-betul tersedia uang di RKUD kita itu cukup," ujarnya.

"Kalau (kondisi keuangan) sedang baik-baik saja, sedang banyak uang umpama RKUD enak, langsung saja bayar, tidak usah diatur (menejemen), tapi ini sangat sangat terbatas, karena itu tadi ada beberapa dana transfer dan DBH yang belum tertransfer," tuturnya.

Masalah ini juga turut mempengaruhi progres serapan anggaran Pemkot Makassar

Hal ini membuat Arwin dilema, disisi lain seluruh OPD didorong untuk melakukan percepatan sementara kondisi kas daerah tidak bisa memenuhi semuanya. 

"Kita menunggu sampai dana transfer (diberikan) dan PAD kita sudah memenuhi kebutuhan untuk membayarkan program kegiatan yang diminta untuk dilakukan pembayaran," tutupnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved