Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

10 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November, Urus Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Editor: Ansar
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa Provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan pada November 2024.

Bagi warga yang memiliki kendaraan nunggak pajak, bisa segera mengurusnya ke Samsat terdekat.

Pengendara mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Lantas, provinsi apa saja yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024?.

Simak daftar di bawah ini.

1. Provinsi Aceh

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.

Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:

Bebas pajak progresif

Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Provinsi Sumatra Barat

Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:

Diskon pokok PKB 

20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Pembebasan BBNKB II 

Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
Pembebasan denda PKB 

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda BBNKB II 

Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua. 
Pembebasan pajak progresif  

Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja  

Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

3. Provinsi Lampung 

Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:

Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi

Bebas denda 

Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.

Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan 

Keringanan tunggakan pajak tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 - 70 persen berdasarkan cc kendaraan.

4. Provinsi Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku hingga 30 November 2024, yang mencakup:

Bebas tunggakan PKB

Bebas denda PKB

Bebas BBNKB II.

5. Provinsi Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, berikut ini keringanan yang diberikan selama pemutihan pajak:

Keringanan PKB 

Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan. 

Diskon BBNKB II 

Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka pemutihan pajak kendaraan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.

Manfaat ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

7. Provinsi Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan sejumlah keringanan sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bebas denda PKB

Bebas BBNKB II

Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

8. Provinsi Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Berikut ini keringanan selama pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

Bebas BBNKB II

Berlaku hingga 19 Desember 2024

Khusus kendaraan bermotor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah

Diskon pajak tahun berjalan 

Berlaku hingga 19 Desember 2024

Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua

Bebas biaya pajak progresif 

Berlaku hingga 19 Desember 2024

Bebas biaya pajak progresif yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

9. Provinsi Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, berikut ini program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya

Bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB

Bebas PKB progresif 

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

10. Provinsi Kalimantan Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat dilaksanakan hingga 4 Januari 2025, dengan program sebagai berikut:

Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024 

Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024

Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
 
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved