Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resuffle Kabinet

Menpora Dito Ariotedjo Dicopot, Ex Wakapolri Oegroseno Justru Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., menyampaikan apresiasi pasca Dito Ariotedjo dicopot dari jabatannya.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com/kemenpora
MENPORA DICOPOT-Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberhentikan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberhentikan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Oegroseno menilai langkah Presiden Prabowo sudah tepat karena Dito Ariotedjo dianggap telah menimbulkan ketidakharmonisan dalam pembinaan prestasi atlet cabang olahraga (cabor) di Indonesia.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberhentikan Menpora RI Sdr. Dito Ariotedjo, yang telah menciptakan ketidakharmonisan pembinaan prestasi atlet cabor,” ungkap Oegroseno dalam akun Instagramnya @oegroseno_official dikutip tribun-timur.com, Selasa (9/9/2025)/ 

Oegroseno juga menyoroti penerbitan Peraturan Menpora (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum pelantikan Kabinet Merah Putih. 

Menurutnya, aturan tersebut merugikan masyarakat olahraga di tanah air.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi.

Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang lebih visioner, transparan, dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 93 dan 97.

Baca juga: Reaksi Menkeu Purbaya IHSG Anjlok Kita Tak Ambil Kebijakan Aneh-aneh

Permenpora tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pendirian organisasi, struktur, simbol, mekanisme pengambilan keputusan, rencana jangka menengah dan panjang, penyediaan prasarana, kode etik, hingga pembinaan olahraga prestasi.

Salah satu poin yang menimbulkan sorotan adalah pengaturan prosedur kongres atau musyawarah luar biasa pada induk organisasi olahraga, termasuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang kini hanya bisa dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Kemenpora. 

Hal ini dinilai menandakan adanya kontrol administratif pemerintah terhadap aktivitas internal organisasi olahraga.

Kemenpora menegaskan, aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi olahraga nasional agar lebih terarah dalam meningkatkan prestasi atlet. Namun, regulasi tersebut justru memicu polemik.

Sejumlah pihak menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menekankan independensi organisasi olahraga dari intervensi pemerintah. 

Dengan kontroversi yang muncul, beberapa pihak bahkan mendorong agar aturan ini dicabut atau direvisi demi menjaga iklim olahraga Indonesia tetap selaras dengan prinsip internasional serta tidak merugikan pembinaan prestasi atlet nasional.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melakukan perubahan susunan Kabinet Merah Putih. 

Hal itu disampaikan menteri sekretaris negara, Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved