Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saksi Ahli Benarkan Rekaman Ahkam Kepala BKPSDM Luwu Arahkan Honorer Pilih Paslon Tertentu

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang menghadirkan saksi ahli bahasa Amal Akbar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Pengadilan Negeri Belopa, Jl Sawerigasing, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

Dari laporan itu, dilakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum akhirnya Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/10/2024).

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody.

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka. (dok pribadi)

Sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.

Kronologi kejadian

Jody menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat di Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.

"Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK, tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan dengan mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham-Rahmat," bebernya.

Setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved