Saksi Ahli Benarkan Rekaman Ahkam Kepala BKPSDM Luwu Arahkan Honorer Pilih Paslon Tertentu
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang menghadirkan saksi ahli bahasa Amal Akbar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Dari laporan itu, dilakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum akhirnya Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/10/2024).
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.
Kronologi kejadian
Jody menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat di Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.
"Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK, tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan dengan mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham-Rahmat," bebernya.
Setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Teror di Poros Trans Sulawesi, Bus PO Adhi Putra Jadi Korban Pelemparan Batu OTK |
![]() |
---|
Koperasi Bonelemo Luwu Pilih Modal Gotong Royong, Tolak Pinjaman Bank |
![]() |
---|
Lepas Kendali Toyota Rush Asal Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros, 2 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.