Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Buruh dalam Episode Baru, MK TOLAK UU Cipta Kerja

Keputusan MK untuk menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku menjadi momen penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Abdul Rauf Tera, Ketua Umum DPP KAPTEN Indonesia 

Hal ini memberikan perlindungan bagi buruh terhadap penurunan upah minimum yang sebelumnya bisa diterapkan berdasarkan sektoral atau wilayah.

Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Perusahaan: Tanpa UU Cipta Kerja, perusahaan harus kembali mematuhi aturan ketenagakerjaan yang lebih ketat dalam hal perekrutan dan PHK.

 Ini dapat meningkatkan standar perlindungan bagi buruh dan memastikan perusahaan tidak sembarangan dalam memperlakukan pekerja.

4. Tantangan dan Kekhawatiran

Meski bagi buruh ini tampaknya merupakan kemenangan, tantangan baru juga muncul di balik keputusan MK ini.

Beberapa tantangan dan kekhawatiran yang mungkin terjadi antara lain:

Ketidakpastian Hukum dan Investasi: Dengan tidak berlakunya UU Cipta Kerja, investor mungkin merasa ragu terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.

Ketidakpastian ini bisa berdampak pada iklim investasi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kesempatan kerja.

Kembali ke Sistem Regulasi yang Tumpang Tindih: Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan regulasi.

Tanpa undang-undang ini, kembali ke aturan lama bisa berarti kembali pada regulasi yang berlapis-lapis, yang dapat menyulitkan operasional bisnis dan berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja.

Respon Balik dari Pengusaha: Para pengusaha mungkin akan merespon dengan kebijakan yang lebih ketat terhadap buruh.

Misalnya, melalui pemangkasan jumlah pekerja tetap atau peningkatan mekanisasi untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manusia.

Ini bisa berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.

Munculnya Revisi atau Pengganti UU Cipta Kerja: Tidak berlakunya UU Cipta Kerja juga berpotensi mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi baru yang bertujuan untuk menggantikannya.

Jika revisi ini dilakukan tanpa melibatkan aspirasi buruh, maka ada kemungkinan peraturan baru yang akan muncul tetap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved