Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reklame Tanpa Izin Menjamur, Bapenda Maros Tertibkan 1.759 Titik

Sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.759 titik reklame telah ditertibkan oleh petugas gabungan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PENERTIBAN REKLAME - Bapenda Maros menertibakan reklame ilegal dan reklame yang telah habis masa izin di kecamaran Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5/2026).Sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.759 titik reklame telah ditertibkan oleh petugas gabungan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bapenda Maros menggencarkan penertiban reklame ilegal dan reklame yang telah habis masa izin di sejumlah titik di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.759 titik reklame telah ditertibkan oleh petugas gabungan.

Reklame yang ditertibkan terdiri dari billboard, banner, spanduk hingga umbul-umbul yang dipasang tanpa izin maupun telah jatuh tempo.

Penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi.

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, Ilham Ruslan mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah terkait pajak reklame.

Ia menyebut, masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tanpa memperpanjang izin pemasangan.

“Penertiban ini kami lakukan terhadap reklame ilegal dan reklame yang masa izinnya sudah habis,” katanya, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, rata-rata terdapat 10 hingga 20 titik reklame yang ditertibkan setiap harinya.

“Kalau ditotal sejak Januari sampai Mei, jumlahnya mencapai 1.759 titik di beberapa wilayah di Maros,” katanya.

Ilham menjelaskan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pajak, tetapi juga berdampak pada estetika kota.

Selain itu, reklame yang dipasang sembarangan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Oleh karena itu, pihaknya bersama tim terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.

Bapenda Maros juga meminta pemilik usaha segera mengurus izin pemasangan reklame sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih tertib dalam pemasangan reklame serta memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya,” tambah Ilham.

Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah mengatakan, penertiban reklame menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mantan kadis Pariwisata itu menyebut, pajak reklame memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.

“Kalau semua taat membayar pajak dan mengurus izin reklame, tentu pendapatan daerah juga bisa lebih optimal,” ujar M Ferdiansyah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved