Kasus Korupsi
Direktur PT Pinrang Sejahtera Ditangkap Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp1 Miliar
Kejari Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
Tersangka berinisial MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Benar, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar lebih," kata Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (30/10/2024).
Agung menjelaskan bahwa MAA mengelola Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara pemerintah daerah (Pemda) Pinrang yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.
Namun, setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak menempati gedung tersebut.
Meski demikian, mulai tahun 2017 hingga 2024, PT Pinrang Sejahtera tetap menguasai gedung dan memungut biaya sewa dari pihak lain.
"Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada pemda," jelasnya.
Agung menambahkan bahwa biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan berpotensi ada tersangka baru.
Atas perilakunya, MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.