Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Besaran Gaji CPNS 2024 Setelah Lulus Seleksi SKB, Terbaru

Pelamar wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menjadi ujian terakhir sebelum penentuan kelulusan CPNS.

Editor: Ansar
freefik
Jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024, terbaru. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, terbaru.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung dengan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi CPNS akan berakhir pada 14 November 2024.

Para pelamar yang lolos pada tahapan ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pelamar wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menjadi ujian terakhir sebelum penentuan kelulusan CPNS.

Setelah lolos dari tahapan SKD dan SKB, para pelamar akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyiapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk proses penetapan NIP yang dijadwalkan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Bagi pelamar yang berhasil lolos, mereka berhak mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan memperoleh gaji pokok serta tunjangan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Gaji pokok CPNS untuk golongan I dimulai dari Rp1,560,800 hingga Rp2,335,800, sementara untuk golongan II bisa mencapai Rp3 juta tergantung pada masa kerja dan golongan.

Di samping itu, CPNS juga akan menerima tunjangan yang besarnya berbeda sesuai dengan jabatan dan lokasi penempatan.

Tunjangan kinerja, transportasi, dan tunjangan lain juga menambah total penghasilan ASN, yang menjadikan profesi ini menarik bagi banyak pencari kerja.

Dilansir dari Kompas TV, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Calon PNS atau CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS.

Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS. 

CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Lulus pendidikan dan pelatihan.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

Gaji CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:

- Golongan I

Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080

Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720

Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400.

Selengkapnya mengenai aturan gaji CPNS dan PNS 2024 dapat dilihat di sini.

Cara Cek dan Download Sertifikat SKD CPNS 2024: Lengkap dengan Link Resmi

Para peserta CPNS 2024 kini bisa bernafas lega, karena sertifikat SKD CPNS resmi sudah tersedia dan dapat diunduh melalui link yang disediakan langsung oleh BKN.

Sertifikat ini bukan hanya sekadar tanda kelulusan tahap awal, tetapi juga berisi score nasional yang menentukan posisi peserta dalam seleksi berikutnya.

Nilai ini menjadi tolok ukur penting, membantu peserta memahami peluang mereka menuju tahapan lebih lanjut.

BKN memudahkan proses pengunduhan sertifikat SKD CPNS dengan menyediakan akses online yang praktis. 

Dalam beberapa langkah sederhana, peserta dapat melihat hasil tes dan langsung mengunduh sertifikat mereka melalui link resmi. 

Dengan adanya kemudahan ini, peserta bisa dengan cepat mengetahui hasil score nasional yang mereka raih dan bersiap menghadapi tahap berikutnya.

Link Streaming Nilai SKD Seluruh Indonesia 

LINK STREAMING KLIK DISINI

Cara cek score SKD CPNS seluruh Indonesia hingga saat ini hanya dapat dilakukan manual dengan cara streaming live score melalui live YouTube yang disediakan BKN.

Untuk informasi link nilai SKD CPNS seluruh Indonesia dapat dilihat melalui YouTube Kanreg VIII BKN Official dan memilih sesuai dengan domisili, sesi dan tanggal ujian.

Download Sertifikat SKD CPNS 2024


LINK SERTIFIKAT KLIK DISINI

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

  • Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/ atau klik link diatas.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan Nomor Peserta
  • Kemudian klik 'Pilih Tipe Seleksi'
  • Pilih 'Calon Pegawai Negeri Sipil'
  • Jika sudah, klik 'Unduh'
  • Nantinya sistem akan secara otomatis mendownload sertifikat dalam bentuk JPG

Passing Grade CPNS 2024

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  

Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan

65 untuk TWK

80 untuk TIU

166 untuk TKP 

2. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

Nilai TIU paling rendah 85 

3. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

Nilai TIU paling rendah 60

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD.

Termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. 

SKB CPNS Kemenag 2024 sebagai berikut:

1. Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen

2. Tes tambahan berupa:

Praktik dan sikap kerja berprespektif moderasi beragama dengan bobot 40 persen

Wawancara wawasan moderasi beragama dengan bobot 10 persen

Kelulusan akhir seleksi CPNS Kemenag 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved