Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Zarof Ricar eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Petugas Sita Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg

Zaros Ricar bertugas di Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun mulai 2012 - 2022.

Editor: Sudirman
Ist
Rumah mewah Zarof Richar. Petugas Kejagung menemukan uang hampir Rp1 T. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Zarof Ricar eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).

Zaros Ricar bertugas di MA selama 10 tahun mulai 2012 - 2022.

Selama bertugas di MA, ia juga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan pundi-pundi uang.

Ia menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

Kini Zarof Ricar telah ditangkap di Bali dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat Polri Imbas Bongkar Kasus Mafia BBM, Dibela Keponakan Prabowo

Rumah mewah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga ikut digeledah Kejagung, Kamis (24/10/2024).

Petugas Kejagung menemukan uang Rp920 M dan emas batangan 51 kilogram.

Satpam kompleks perumahan, Surono mengatakan, penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam.

Ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.

Kata Surono, mulanya ia dan dua anggota keamanan lainnya dihubungi Ketua RW setempat untuk segera ke rumah Ketua RW itu, pada siang hari sekira setelah azan waktu Zuhur.

Sesampainya di kediaman Ketua RW. 006, Surono dan kedua rekan kerjanya bertemu sejumlah petugas dari Kejagung.

Mereka lantas diminta untuk menemani para petugas berseragam itu menuju ke rumah Zarof Ricar.

Sekira pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu.

Sementara rumah Zarof itu memiliki empat lantai.

Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10x6 meter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved